Tabiat Perwira TNI yang Viral karena Selingkuhi Istri Terungkap, Pernah Dipenjara 8 Bulan karena Ini
Ternyata tabiat buruk perwira TNI yang dilaporkan istrinya melakukan perselingkuhan terungkap. Dia pernah dipenjara selama delapan bulan karena ini.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Tabiat anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana yaitu Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam (MHA) yang dilaporkan istrinya, Anandira Puspita atas dugaan perselingkuhan terungkap.
Ternyata Lettu Agam pernah dijatuhi hukuman delapan bulan penjara tanpa dipecat sebagai anggota TNI lantaran perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Adapun pelapornya adalah istrinya sendiri pada tahun 2022 lalu.
Lettu MHA divonis oleh majelis hakim Pengadilan Militeri (Dilmil) III-IV Denpasar pada 15 Desember 2023 lalu.
Dia pun dinyatakan terbukti menelantarkan keluarga dan melakukan kekerasan psikis di lingkup rumah tangga.
Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengungkapkan sebenarnya ada tiga laporan yang dilayangkan terhadap Lettu Agam oleh istrinya, Anandira.
Selain KDRT, adalah kasus perselingkuhan dengan seorang sales berinisial N di Kupang, NTT yang akan segera disidangkan.
"Dilaporkan lagi oleh AP, MHA itu kepada kami untuk masalah asusila lagi dengan seorang wanita inisial N itu sudah kami tindaklanjuti dan proses hukumnya dilimpahkan kepada Oditur Militer di Kupang. karena lokusnya ada di Kupang," kata dia di Mapolda Bali, Senin (15/4/2024) dikutip dari Kompas.com.
Wahyudi mengungkapkan laporan kembali diterima pihaknya terkait kasus perselingkuhan Lettu MHA dengan perempuan berinisial BA pada tahun ini.
Baca juga: Momen Haru Penuh Tangis Istri Viralkan Perwira TNI Selingkuh Jadi Tersangka kembali Peluk Anaknya
Kendati demikian, penyelidikan kasus perselingkuhan tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti.
Hanya saja, Wahyudi menegaskan jika Anandira memiliki bukti baru terkait kasus perselingkuhan tersebut, maka penyelidikan akan dilanjutkan.
"Terakhir ini laporan pengaduan yang kami tindaklanjuti dan itu belum cukup bukti untuk untuk dilakukan penyelidikan, namun kami tetap menunggu apabila dari pihak AP ada bukti lain tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh MHA dengan BA," kata dia.
Seperti diketahui, kasus yang menyelimuti keluarga Lettu MHA dan Anandira ini menjadi sorotan setelah sang istri justru ditangkap polisi lantaran dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penangkapan itu berawal ketika Anandira membongkar perselingkuhan suaminya dengan lima wanita yang mana salah satunya adalah anak perwira menengah Polri dan kini menjabat sebagai Kapolresta di sebuah wilayah di sebuah unggahan di Instagram.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.