Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tabiat Perwira TNI yang Viral karena Selingkuhi Istri Terungkap, Pernah Dipenjara 8 Bulan karena Ini

Ternyata tabiat buruk perwira TNI yang dilaporkan istrinya melakukan perselingkuhan terungkap. Dia pernah dipenjara selama delapan bulan karena ini.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tabiat Perwira TNI yang Viral karena Selingkuhi Istri Terungkap, Pernah Dipenjara 8 Bulan karena Ini
Kolase Tribunnews.com
Anandira Puspita (kiri), istri perwira TNI Lettu Ckm drg MHA (Malik Hanro Agam), ditetapkan sebagai tersangka UU ITE usai membongkar perselingkuhan suaminya.Ternyata tabiat buruk perwira TNI yang dilaporkan istrinya melakukan perselingkuhan terungkap. Dia pernah dipenjara selama delapan bulan karena ini. 

Bahkan ia juga mengungkapkan suaminya berselingkuh saat anaknya sedang dirawat di rumah sakit.

Dikutip dari Tribun Bali, Anandira pun akhirnya ditangkap dan ditahan berdasarkan LP Nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 21 Januari 2024.

Adapun Anandira ditangkap pada 4 April 2024 lalu di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat.

Anandira Beri ASI Anaknya di Tahanan

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironika mengaku pihaknya menerima titipan penahanan tersangka AP.

AP yang merupakan korban perselingkuhan suaminya dan baru memiliki anak kedua berusia 1,5 tahun justru menjadi tersangka dan ditahan Polresta Denpasar yang kini dialihkan ke tahanan rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.

Luh Hety menjelaskan, penitipan tersangka AP di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.

Berita Rekomendasi

Dia menyampaikan, tersangka dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024 dan sebagaimana UU Perlindungan Anak, sang anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang.

Penahanan tersangka Anandira Puspita di UPTD PPA Bali juga dalam pengawasan dan pendampingan PPA Satreskrim Polresta Denpasar.

Oleh karena itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindakan lebih lanjutnya.

"Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan Polresta untuk lebih lanjutnya," tuturnya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Bali dengan judul "Korban Perselingkuhan Malah Jadi Tersangka, Danpomdam IX/Udayana Sebut Berkas Sudah Dilimpahkan"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro)(Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas