Nasib Anandira: Sempat Dipenjara usai Bongkar Perselingkuhan sang Suami, Kini Ditangguhkan
Anandira akhirnya bebas setelah sempat ditahan usai memviralkan suaminya yang selingkuh dengan lima wanita di media sosial.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Setelah sempat ditahan usai membongkar perselingkuhan sang suami bersama lima wanita, Anandira Puspita atau AP akhirnya dibebaskan dari Polresta Denpasar.
Seperti diketahui, Anandira ditahan setelah tersandung kasus dugaan pencemaran baik yang dilaporkan oleh wanita berinisial BA yang diduga sebagai selingkuhan suaminya, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam (MHA).
Kepala Satreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengungkapkan Anandira ditangguhkan penahanannya sejak Sabtu (13/4/2024).
Laorens mengungkapkan alasan pihaknya membebaskan Anandira salah satunya lantaran memiliki anak yang masih membutuhkan ASI.
Kini, sambungnya, Anandira pun sudah berkumpul bersama orang tuanya.
"Terhadap tersangka AP dan mempertimbangkan kondisi AP yang membawa anak kami lakukan penangguhan. Penangguhan ini artinya yang bersangkutan sekarang berada di luar Bali bersama dengan orang tuanya di rumahnya," kata dia pada Senin (15/4/2024) dikutip dari Kompas.com.
Seperti diketahui, Anandira pertama kali ditangkap pada 4 April 2024 lalu di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat.
Adapun penangkapan ini berawal ketika Anandira membongkar perselingkuhan suaminya dengan lima wanita yang mana salah satunya adalah anak perwira menengah Polri dan kini menjabat sebagai Kapolresta di sebuah wilayah.
Bahkan ia juga mengungkapkan suaminya berselingkuh saat anaknya sedang dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Sosok Lettu CKM MHA, Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuhi 5 Wanita, sang Istri Menjerit di Tahanan
Dikutip dari Tribun Bali, Anandira pun akhirnya ditangkap dan ditahan berdasarkan LP Nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 21 Januari 2024.
Akibatnya, Anandira sempat dijerat Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Suami Anandira Sudah Dinonaktifkan, Pernah Dipenjara 8 Bulan karena KDRT
Di sisi lain, suami Anandira yaitu Lettu Agam sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai dokter satuan Kesdam IX/Udayana Bali.
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana mengungkapkan Lettu Agam sudah dinonaktifkan sejak tahun lalu terkait beberapa masalah yang menjeratnya.
"(Lettu Agam) sudah dinonaktifkan karena beberapa kasus bermasalah, sejak tahun 2023," kata Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana di Polda Bali, Senin (15/4/2024).
Pada kesempatan yang sama, Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengungkapkan Lettu Agam juga pernah ditahan selama delapan bulan tanpa dipecat sebagai anggota TNI setelah terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Adapun Lettu Agam divonis oleh majelis hakim Pengadilan Militeri (Dilmil) III-IV Denpasar pada 15 Desember 2023 lalu.
Selain KDRT, adalah kasus perselingkuhan dengan seorang sales berinisial N di Kupang, NTT yang akan segera disidangkan.
"Dilaporkan lagi oleh AP, MHA itu kepada kami untuk masalah asusila lagi dengan seorang wanita inisial N itu sudah kami tindaklanjuti dan proses hukumnya dilimpahkan kepada Oditur Militer di Kupang. karena lokusnya ada di Kupang," kata dia di Mapolda Bali, Senin (15/4/2024) dikutip dari Kompas.com.
Wahyudi mengungkapkan laporan kembali diterima pihaknya terkait kasus perselingkuhan Lettu MHA dengan perempuan berinisial BA pada tahun ini.
Kendati demikian, penyelidikan kasus perselingkuhan tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti.
Hanya saja, Wahyudi menegaskan jika Anandira memiliki bukti baru terkait kasus perselingkuhan tersebut, maka penyelidikan akan dilanjutkan.
"Terakhir ini laporan pengaduan yang kami tindaklanjuti dan itu belum cukup bukti untuk untuk dilakukan penyelidikan, namun kami tetap menunggu apabila dari pihak AP ada bukti lain tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh MHA dengan BA," kata dia.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Bali dengan judul "Korban Perselingkuhan Malah Jadi Tersangka, Danpomdam IX/Udayana Sebut Berkas Sudah Dilimpahkan"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro)(Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.