Nasib Anandira: Sempat Dipenjara usai Bongkar Perselingkuhan sang Suami, Kini Ditangguhkan
Anandira akhirnya bebas setelah sempat ditahan usai memviralkan suaminya yang selingkuh dengan lima wanita di media sosial.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Setelah sempat ditahan usai membongkar perselingkuhan sang suami bersama lima wanita, Anandira Puspita atau AP akhirnya dibebaskan dari Polresta Denpasar.
Seperti diketahui, Anandira ditahan setelah tersandung kasus dugaan pencemaran baik yang dilaporkan oleh wanita berinisial BA yang diduga sebagai selingkuhan suaminya, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam (MHA).
Kepala Satreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengungkapkan Anandira ditangguhkan penahanannya sejak Sabtu (13/4/2024).
Laorens mengungkapkan alasan pihaknya membebaskan Anandira salah satunya lantaran memiliki anak yang masih membutuhkan ASI.
Kini, sambungnya, Anandira pun sudah berkumpul bersama orang tuanya.
"Terhadap tersangka AP dan mempertimbangkan kondisi AP yang membawa anak kami lakukan penangguhan. Penangguhan ini artinya yang bersangkutan sekarang berada di luar Bali bersama dengan orang tuanya di rumahnya," kata dia pada Senin (15/4/2024) dikutip dari Kompas.com.
Seperti diketahui, Anandira pertama kali ditangkap pada 4 April 2024 lalu di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat.
Adapun penangkapan ini berawal ketika Anandira membongkar perselingkuhan suaminya dengan lima wanita yang mana salah satunya adalah anak perwira menengah Polri dan kini menjabat sebagai Kapolresta di sebuah wilayah.
Bahkan ia juga mengungkapkan suaminya berselingkuh saat anaknya sedang dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Sosok Lettu CKM MHA, Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuhi 5 Wanita, sang Istri Menjerit di Tahanan
Dikutip dari Tribun Bali, Anandira pun akhirnya ditangkap dan ditahan berdasarkan LP Nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 21 Januari 2024.
Akibatnya, Anandira sempat dijerat Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Suami Anandira Sudah Dinonaktifkan, Pernah Dipenjara 8 Bulan karena KDRT
Di sisi lain, suami Anandira yaitu Lettu Agam sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai dokter satuan Kesdam IX/Udayana Bali.
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana mengungkapkan Lettu Agam sudah dinonaktifkan sejak tahun lalu terkait beberapa masalah yang menjeratnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.