Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Tersangka Korupsi Potongan Dana Insentif

Pengembangan tersebut berujung dengan penetapan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Tersangka Korupsi Potongan Dana Insentif
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat dijumpai wartawan di sela-sela pemeriksaannya oleh KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Pengembangan tersebut berujung dengan penetapan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka.

"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2024).

Dijelaskan Ali, penetapan tersangka terhadap Gus Mudhlor ini berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lain. Alat bukti itu pun telah dikantongi tim penyidik.

"Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," katanya.

Komisi antikorupsi menduga Gus Mudhlor turut menikmati uang haram hasil korupsi. 

BERITA REKOMENDASI

Namun, untuk besaran nominal yang dinikmati Gus Mudhlor belum diungkapkan lebih jauh.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan didepan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ungkap Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah lebih dulu menjerat Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati. Keduanya sudah ditahan KPK.

Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan KPK dalam jumpa pers pada Jumat (23/2/2023), disebutkan bahwa Ari memerintahkan Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.

Pemotongan dana insentif itu kemudian diperuntukkan bagi kebutuhan Ari dan Gus Muhdlor. 

Adapun besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Supaya terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai, dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. 

Ari disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati. 

Khusus di tahun 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Untuk besaran dana insentif yang diperuntukan khusus keperluan bupati, KPK saat ini terus melakukan analisis dan penelusuran serta pendalaman lebih lanjut dari tim penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas