Dua Pegawai Rutan KPK Tersangka Pemerasan Lakukan Minta Maaf Terbuka, Seperti Ini Sosoknya
Mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan jabatan dan/atau wewenang untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir

Dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, KPK telah memperhatikan syarat formil maupun materilnya. Sehingga KPK tentu siap untuk menghadapi praperadilan dimaksud.
Untuk diketahui, Karutan KPK periode 2022-2024 Achmad Fauzi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap tahanan korupsi. Ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Plt Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK 2018-2022 Hengki sebagai tersangka.
Kemudian, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) Deden Rochendi selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.
Lalu, Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas pengamanan, Ristanta PNYD sekaligus Plt. Kepala Cabang Rutan KPK 2021.

Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho Heri Angga Permana selaku PNYD yang menjadi petugas cabang rutan KPK.
Petugas cabang rutan KPK Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A., Mahdi Aris.
Baca juga: Bertetangga dengan Sandra Dewi, Uci Flowdea Kaget Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi Rp 271 Triliun
Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.
Uang tersebut dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda seusai posisinya. Achmad Fauzi misalnya, mendapat setoran rutin sekitar Rp10 juta setiap bulan.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dua tersangka kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK meminta maaf. Mereka melaksanakan putusan etik Dewan Pengawas KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.