Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dua Pegawai Rutan KPK Tersangka Pemerasan Lakukan Minta Maaf Terbuka, Seperti Ini Sosoknya

Mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan jabatan dan/atau wewenang untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Dua Pegawai Rutan KPK Tersangka Pemerasan Lakukan Minta Maaf Terbuka, Seperti Ini Sosoknya
Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yakni permintaan maaf terbuka oleh para pegawai yang melakukan pelanggaran pungutan liar (pungli) alias pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).  

Dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, KPK telah memperhatikan syarat formil maupun materilnya. Sehingga KPK tentu siap untuk menghadapi praperadilan dimaksud.

Untuk diketahui, Karutan KPK periode 2022-2024 Achmad Fauzi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap tahanan korupsi. Ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Plt Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK 2018-2022 Hengki sebagai tersangka.

Kemudian, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) Deden Rochendi selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

Lalu, Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas pengamanan, Ristanta PNYD sekaligus Plt. Kepala Cabang Rutan KPK 2021.

Penyidik menunjukkan 15 tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rutan KPK saat hendak ditahan, Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). 
Penyidik menunjukkan 15 tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rutan KPK saat hendak ditahan, Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).  (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho Heri Angga Permana selaku PNYD yang menjadi petugas cabang rutan KPK.

Petugas cabang rutan KPK Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A., Mahdi Aris.

Baca juga: Bertetangga dengan Sandra Dewi, Uci Flowdea Kaget Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Berita Rekomendasi

Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.

Uang tersebut dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda seusai posisinya. Achmad Fauzi misalnya, mendapat setoran rutin sekitar Rp10 juta setiap bulan.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dua tersangka kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK meminta maaf. Mereka melaksanakan putusan etik Dewan Pengawas KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas