Dua Pegawai Rutan KPK Tersangka Pemerasan Lakukan Minta Maaf Terbuka, Seperti Ini Sosoknya
Mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan jabatan dan/atau wewenang untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindaklanjuti putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran pungutan liar (pungli) alias pemerasan yang dilakukan belasan pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Penjatuhan hukuman etik dilakukan oleh Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian terhadap dua terperiksa atas nama Sopian Hadi (SH) dan Ristanta (RT) untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka, yang dilaksanakan di Auditorium Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/4/2024).
“Penjatuhan hukuman etik ini sebagai bentuk tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas,” ucap Cahya H. Harefa selaku Sekjen KPK, yang turut disaksikan langsung oleh para anggota Dewas dan pejabat struktural.
Cahya juga menyampaikan rasa keprihatinannya atas pelanggaran tersebut.
Dia meminta kejadian seperti ini tidak terulang lagi, dan insan KPK dapat menjaga integritas serta nilai-nilai dasar lainnya dalam IS KPK (Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, Kepemimpinan).
Permintaan maaf terbuka dibacakan langsung oleh kedua terperiksa.
Baca juga: Video Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pajak
Mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan jabatan dan/atau wewenang untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan.
“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan kode Etik dan kode perilaku. Dengan ini saya memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK,” terang kedua terperiksa tersebut.
Secara paralel, KPK juga memproses penegakan disiplin pegawainya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Wanita Berambut Pirang di Jaksel Akhiri Hidup sambil Live di Instagram, Polisi: HP Korban Ditempel
Sekjen telah membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa, untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.
Di samping itu, KPK pun melakukan upaya penindakan atas dugaan tindak pidana korupsinya dengan telah menahan 15 orang tersangka dalam perkara ini.
Praperadilan Perkara Rutan
Dalam upaya hukum yang sedang berproses tersebut, diketahui salah seorang tersangkanya, mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (AF) mengajukan praperadilan.
KPK menghormati pengajuan tersebut yang merupakan hak bagi setiap tersangka dalam suatu proses hukum untuk menguji syarat-syarat formil dalam penentuan seseorang sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.