Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Penerimaan Gratifikasi hingga Rp10 M, Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Diadili

KPK telah merampungkan penyidikan terhadap mantan pejabat Bea dan Cukai Eko Darmanto, berkas lengkap dan bakal segera disidang dugaan gratifikasi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Ungkap Penerimaan Gratifikasi hingga Rp10 M, Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Diadili
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Penyidik membawa eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, ke mobil tahan untuk ditahan ke Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Mantan pejabat pajak itu ditahan atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi RP 18 miliar.  KPK telah merampungkan penyidikan terhadap mantan pejabat Bea dan Cukai Eko Darmanto, berkas lengkap dan bakal segera disidang dugaan gratifikasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Eko Darmanto.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa berkas perkara Eko Darmanto telah lengkap.

"Karena dari penilaian tim jaksa bahwa seluruh unsur pasal dugaan penerimaaan gratifikasi dari tersangka ED [Eko Darmanto] telah lengkap sehingga saat ini berkas perkara telah pada tahap penuntutan yaitu penerimaan tersangka dan barang bukti oleh JPU [Jaksa Penuntut Umum]," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).

Eko Darmanto adalah tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Komisi antikorupsi menduga Eko menerima gratifikasi hingga Rp10 miliar.

"Penerimaan gratifikasi dari tersangka ED selaku pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp10 miliar," ungkap Ali.

Diujarkan Ali, penahanan Eko Darmanto dilanjutkan tim jaksa untuk 20 hari ke depan sampai dengan 24 April 2024 mendatang pada Rutan Cabang KPK

Berita Rekomendasi

Dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja.

KPK telah menahan Eko Darmanto pada Jumat, 8 Desember 2023 di Rutan KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto rampung diklarifikasi KPK terkait harta kekayaannya yang tercantum dalam LHKPN. Eko mengklaim tidak berniat untuk pamer harta di media sosial.
Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto rampung diklarifikasi KPK terkait harta kekayaannya yang tercantum dalam LHKPN. Eko mengklaim tidak berniat untuk pamer harta di media sosial. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Berdasarkan konstruksi perkara yang pernah disampaikan KPK, Eko diduga menerima gratifikasi sejak tahun 2007 hingga 2023 dengan total Rp18 miliar.

Eko diduga menerima gratifikasi dengan disamarkan melalui sejumlah pihak keluarga. 

Selain itu disamarkan melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Eko, di antaranya perusahaan yang bergerak dibidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik.


Eko diketahui sempat menempati sejumlah jabatan strategis. 

Di antaranya, Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya); Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai; dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas