Sampai Kapan Puasa Syawal 1445 Hijriah? Simak Waktu, Niat dan Ketentuannya
Inilah penjelasan serta ketentuan puasa syawal 1445 Hijriah, sampai kapan? Dan haruskah berurutan?
Penulis: garudea prabawati
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Sampai kapan puasa syawal 1445 Hijriah/2024? Apakah harus dikerjakan secara berurutan?
Diketahui saat ini umat muslim telah memasuki bulan Syawal 1445 Hijriah.
Di bulan Syawal ini umat muslim dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah syawal.
Puasa sunah ini biasanya dilaksanakan selama 6 hari di bulan Syawal, bisa secara berturut-turut maupun tidak.
Keutamaan menjalankan puasa Syawal terdapat dalam hadits yang diriwayatkan Muslim, berasal dari Abu Ayyub Al Anshori yang pernah mendengar sabda Nabi Muhammad SAW.
"Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh." (HR Muslim).
Hadis yang menjadi dalil utama pelaksanaan puasa sunah Syawal dapat dilihat dari Abu Ayyub Al Anshori. Berdasarkan riwayat tersebut, puasa sunah Syawal dikerjakan selama 6 hari lamanya.
Sementara berdasarkan Kemenag RI, menurut penjelasan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, puasa Syawal dimulai pada tanggal 2 Syawal.
Hal ini sesuai dengan hadits yang mengatakan bahwa puasa sunah Syawal dianjurkan dilakukan enam hari persis setelah Hari Raya Idul Fitri.
Artinya, puasa Syawal dimulai pada tanggal 2 Syawal 1445 H.
Apabila kita konversi tanggal 2 Syawal 1445 H ke dalam kalender Masehi, maka puasa Syawal dimulai pada Kamis, 11 April 2024.
Baca juga: Keutamaan Menjalankan Puasa Syawal 6 Hari Berurutan, Simak Inilah Bacaan Niatnya
Pelaksanaannya paling utama dikerjakan berurutan selama 6 hari, yakni mulai tanggal 2-7 Syawal.
Namun, Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj berpendapat bahwa puasa Syawal dapat dilakukan secara terpisah, tidak harus berturut-turut, dengan memilih enam hari yang sesuai kenyamanan dan kesempatan dalam bulan Syawal, mengutip baznas.go.id.
Oleh karena itu, seseorang diperkenankan melaksanakan puasa Syawal, misalnya tiap hari Senin dan Kamis, melewati tanggal 13, 14, 15, dan seterusnya selama masih berada di bulan Syawal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.