Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Bawaslu Siap Jalani Putusan MK, Termasuk Jika Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Bawaslu siap melaksanakan jika MK mengabulkan salah satu petitum pemohon yang meminta untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Srihandriatmo Malau

Saat ini MK tengah mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian para pihak dalam sidang PHPU pilpres.

Sidang pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sebanayk tujuh kali sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu.

Setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, MK hari ini menunggu para pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum putusan dibacakan.

Baca juga: Isi Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Prabowo ke MK: 19 Tuduhan Pilpres Curang Tak Terbukti

Baca juga: Serahkan Hasil Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK, KPU Bawa Tambahan Alat Bukti

Baca juga: Tim Hukum Anies-Muhaimin Bawa 35 Bukti Tambahan saat Serahkan Kesimpulan ke MK

Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyaratawan hakim (RPH) terkait keputusan akhir sengketa Pilpres.

Adapun RPH hanya diikuti delapan dari sembilan hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024.

Hakim konstitusi yang tidak ikut dalam RPH adalah Anwar Usman, imbas pencopotannya sebagai Ketua MK yang diketok pada 7 November 2023 lalu perihal pelanggaran etika dalam putusan batas usia capres cawapres, yang dianggap memuluskan langkah ponakannya Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres.

Selain pencopotan, putusan tersebut juga tidak mengizinkan Anwar melakukan pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Pilpres hingga Pilgub atau Pilwalkot.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas