VIDEO Bawaslu Siap Jalani Putusan MK, Termasuk Jika Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Bawaslu siap melaksanakan jika MK mengabulkan salah satu petitum pemohon yang meminta untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Srihandriatmo Malau
Saat ini MK tengah mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian para pihak dalam sidang PHPU pilpres.
Sidang pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sebanayk tujuh kali sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu.
Setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, MK hari ini menunggu para pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum putusan dibacakan.
Baca juga: Isi Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Prabowo ke MK: 19 Tuduhan Pilpres Curang Tak Terbukti
Baca juga: Serahkan Hasil Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK, KPU Bawa Tambahan Alat Bukti
Baca juga: Tim Hukum Anies-Muhaimin Bawa 35 Bukti Tambahan saat Serahkan Kesimpulan ke MK
Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyaratawan hakim (RPH) terkait keputusan akhir sengketa Pilpres.
Adapun RPH hanya diikuti delapan dari sembilan hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024.
Hakim konstitusi yang tidak ikut dalam RPH adalah Anwar Usman, imbas pencopotannya sebagai Ketua MK yang diketok pada 7 November 2023 lalu perihal pelanggaran etika dalam putusan batas usia capres cawapres, yang dianggap memuluskan langkah ponakannya Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres.
Selain pencopotan, putusan tersebut juga tidak mengizinkan Anwar melakukan pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Pilpres hingga Pilgub atau Pilwalkot.