Berkas Perkara Lengkap, Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Ghani Kasuba Segera Diadili
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara milik Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba telah lengkap.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara milik Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba telah lengkap.
Kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang membelit Abdul Gani itu siap dibawa ke persidangan.
"Tim penyidik, kemarin (16/4) telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AGK dkk pada tim jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap untuk nantinya siap diuji di depan persidangan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
Selain Abdul Ghani, ada dua tersangka lainnya yang pemberkasan perkaranya telah lengkap, yakni Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) dan Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan Abdul Ghani.
Penahanan ketiganya pun saat ini menjadi wewenang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga menunggu pembacaan surat dakwaan.
"Penahanan para tersangka yaitu AGK [Abdul Ghani Kasuba], RI [Ramadhan Ibrahim] dan RA [Ridwan Arsan] menjadi wewenang tim jaksa hingga 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK. Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor segera dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.
Baca juga: KPK Duga Ada Pengaruh Abdul Ghani dalam Perizinan Tata Ruang di Pemprov Maluku Utara
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Ternate, Malut dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023.
Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut; Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut; Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ); Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan Abdul Gani; Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.
Dalam perkaranya, Abdul Ghani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan.
Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani: Risiko Jabatan, Kadang Kita Salah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.