Kronologi Pendeta Gilbert Dilaporkan soal Penistaan Agama dan Akhirnya Meminta Maaf
Begini kronologi Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi soal penistaan agama, diduga mengolok-olok zakat dan salat umat Islam.
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pendeta Gilbert Lumoindong belakang ini menjadi sorotan publik karena dilaporkan ke polisi soal dugaan penistaan agama.
Di mana, Pendeta Gilbert diduga memberi ceramah yang tidak pantas melalui khotbahnya.
Baca juga: Buntut Khotbah Kontroversial, Pendeta Gilbert Lumoindong Datangi Kantor MUI untuk Minta Maaf
Usai khotbahnya itu, Pendeta Gereja Bethel Indonesia tersebut menuai kecaman dari banyak orang, karena leluconnya itu dianggap sangat sensitif.
Hingga akhirnya, Pendeta Gilbert dilaporkan ke polisi atas kasus penistaan agama.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Benar, laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama," ujarnya saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).
Dikatakan Kombes Ade, kasus tersebut kini ditangani oleh Subdit Kamneg (Keamanan Negara) Direskrimum Polda Metro Jaya.
Pendeta Gilbert Sampaikan Permintaan Maaf
Pendeta Gilbert diketahui telah menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat dan salat tersebut.
Permohonan maaf itu disampaikan Pendeta Gilbert langsung kepada Wakil Presiden ke-10 dan 12 sekaligus Ketua Umum (Ketum) Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (JK).
"Saya dengan segala kerendahan hati meminta maaf karena kegaduhan yang ada," kata Gilbert di kediaman JK, Jalan Brawijaya Nomor 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2024).
Pendeta Gilbert menekankan, pernyataannya soal zakat dan salat sebelumnya sama sekali tidak bermaksud untuk menghina agama Islam.
Apalagi, katanya, dia tumbuh besar di lingkungan muslim dan belajar agama Islam sewaktu sekolah dasar.
Maka dari itu, Pendeta Gilbert menegaskan, tidak ada niat sedikitpun dirinya untuk sengaja melecehkan ajaran Islam.
Selain itu, kata Pendeta Gilbert, ceramah yang ia sampaikan tersebut membuat salah paham karena videonya dipotong-potong.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.