Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Sopir Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Dinas TNI Palsu Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sopir berinisial PWGA tersebut sudah diamankan penyidik dan masih dilakukan pemeri

Editor: Srihandriatmo Malau

Kejadian tersebut diduga terjadi di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), sekira kilometer 57, pada pekan lalu.

Mabes TNI memastikan pelat dinas yang terpasang di mobil Toyota Fortuner yang viral karena menabrak kendaraan wartawan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek palsu.

Kemudian Mabes TNI juga memastikan soal pengemudi mobil Fortuner yang mengaku memiliki kakak seorang Jenderal TNI merupakan tidak benar.

Puspom TNI telah memeriksa data base nomor registrasi kendaraan di Denma Mabes TNI.

Berdasarkan hasil pengecekan, mobil tersebut terdaftar milik seorang purnawirawan tinggi TNI, Marsda TNI Purn Asep Adang Supriyadi.

Marsda TNI Purn Asep Adang Supriyadi menegaskan tak punya hubungan dengan sosok warga sipil yang viral tersebut.

Asep mengatakan Nomor Dinas TNI dengan Nopol 84337-00 merupakan nomor dinas kendaraan operasionalnya sehari-hari di Universitas Pertahanan Republik Indonesia sebagai Guru Besar sejak pensiun di tahun 2020.

Selain itu, kendaraan yang ia gunakan dengan pelat nomor dinas tersebut adalah Pajero Sport dan terdaftar dalam sistem.

BERITA REKOMENDASI

Terkait adanya plat nomor yang sama dengan miliknya tersebut, Asep juga mengaku sama sekali tidak tahu.

Asep menegaskan dirinya tidak pernah memberikan, meminjamkan, ataupun mendelegasikan penggunaan nomor plat dinas tersebut kepada orang lain.

menyebut saat ini pemilik asli pelat dinas tersebut sudah melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya.

Korban yang ditabarak Sopir mobil Toyota Fortuner arogan juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri, pada 16 April 2024 kemarin dengan pelapor bernama Marcellina Irianti Deca.

Kuasa Hukum Korban, Paulinus Dugis menyebut kliennya menyertakan pasal 170 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam pidana maksimal 5 tahun penjara.

Dia mengatakan saat peristiwa tersebut, terlapor membawa nama seorang Jenderal TNI untuk mengintimidasi kliennya.

Sementara itu, Marcellina selaku korban menjelaskan insiden yang dialaminya dan keluarganya itu.

Saat itu, dia bersama keluarganya awalnya antre untuk masuk ke rest area KM 57 untuk beristirahat saat melakukan perjalanan mudik.

Namun, tiba-tiba mobil Fortuner tersebut belok ke kanan hingga menyerempet mobil keluarga korban.

Lalu, Marcellina mengatakan sopir Fortuner tersebut tidak terima dan malah marah-marah hingga membuat keluarga korban yang terdapat anak-anak shock.(Tribunnews/Abdi/Gita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas