Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Kasus yang Pernah Jerat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Terbaru Dugaan Pelecehan ke PPLN

Ini deretan kasus yang pernah menjerat Hasyim Asy'ari hingga disanksi etik oleh DKPP. Terbaru dia terjerat dugaan pelecehan seksual ke PPLN.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Deretan Kasus yang Pernah Jerat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Terbaru Dugaan Pelecehan ke PPLN
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari usai rapat membahas formasi debat dengan tim pasangan calon peserta Pilpres 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (8/12/2023). Ini deretan kasus yang pernah menjerat Hasyim Asy'ari hingga disanksi etik oleh DKPP. Terbaru dia terjerat dugaan pelecehan seksual ke PPLN. 

Ketika lapor ke DKPP, Hasnaeni bersama dengan kuasa hukumnya saat itu, Farhat Abbas membawa barang bukti berupa testimoni, bukti chat WA, hingga pembelian tiket ke Yogyakarta.

Saat itu, Hasnaeni menyebut dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim terhadapnya dilakukan pada rentang Agustus-September 2022.

Selain ke DKPP, Hasnaeni melalui kuasa hukum lainnya, Ihsan Perima Negara turut melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya dengan laporan yang sama pada 16 Januari 2023.

Namun, kedua laporan terkait dugaan pelecehan seksual itu tidak terbukti.

Pada 19 Maret 2023, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Trunoyudo Wsinu Andiko mengungkapkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik tidak membuktikan adanya pelecehan yang dilakukan oleh Hasyim kepada Hasnaeni.

"Pada proses penyelidikan ini penyidik lakukan analisa yuridis di mana termaktub atau terdapat pada Pasal 6 UU RI 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dapat disimpulkan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Senada, DKPP juga memutuskan bahwa tuduhan pelecehan seksual terhadap Hasyim juga tidak terbukti.

Berita Rekomendasi

Hal ini diketahui dari hasil sidang putusan DKPP yang dibacakan oleh anggota majelis sidang, Ratna Dew Pettalolo pada 3 April 2023 lalu.

"Terkait aduan pengadu 2 Hasnaeni, aquo teradu menyampaikan sanggahan dan bukti tambahan yaitu surat dari Polda Metro Jaya tentang penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Anggota Majelis Sidang DKPP Ratna Dew Pettalolo di ruang Sidang DKPP, Senin (3/4/2023)

"Selain itu tidak ada alat bukti materil dan tidak ada saksi yang menguatkan terkait dengan dalil aduan pengadu 2. Dengan demikian aduan tersebut tidak terbukti karena tidak disertakan alat bukti yang meyakinkan DKPP," lanjutnya.

Kendati demikian, DKPP memutuskan bahwa Hasyim terbukti melanggar etik lantaran adanya kedekatan pribadi antara dirinya dan Hasnaeni sebagai salah satu calon peserta Pemilu 2024 dengan menggelar pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta.

DKPP menilai kedekatan berujung adanya pertemuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Langgar Etik Tak Akomodir Keterwakilan Caleg Perempuan 30 Persen

Selanjutnya, Hasyim juga dilaporkan oleh koalisi masyarakat bernama Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP pada 15 Agustus 2023 lalu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas