Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Eks KSAU hingga KSAL Bakal Ajukan Amicus Curiae ke MK

Front Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) akan mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah purnawirawan TNI-Polri yang tergabung dalam Front Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) akan mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan itu diambil setelah acara halal bi halal Idul Fitri 1445 H di Sekretariat F-PDR, Menteng, Jakarta Barat, Kamis (18/4/2024).

Selain halal bi halal, pertemuan para tokoh di Sekretariat F-PDR tadi juga berisi diskusi untuk memprediksi keputusan MK terhadap sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Acara itu dihadiri Ketua Ketua Dewan Pengarah F-PDR Laksamana (Purn) TNI Bernard Kent Sondakh (Kepala Staf TNI Angkatan Laut/KSAL 2002-2005) dan Ketua Umum F-PDR Marsekal (Purn) TNI Agus Supriatna (Kepala Staf TNI Angkatan Udara/KSAU 2015-2017).

Sekretaris Eksekutif F-PDR, Rudi S Kamry dan beberapa tokoh inisiator organisasi yang sama juga hadir di acara halalbihalal seperti Mohammad Sobary, serta Ikrar Nusa Bhakti.

"Topik utamanya adalah kita ingin bersama berdiskusi memprediksi keputusan MK yang dilakukan pada 22 April 2024."

"Ada beberapa skenario kita merencanakan sikap kita seperti apa," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Sementara itu, Agus Supriatna menyebut hasil diskusi yang dilaksanakan F-PDR menyatakan pelaksanaan Pemilu 2024 merusak iklim sehat demokrasi di Indonesia.

"Demokrasi ini, kan, sudah berjalan mulai 2004 sampai sekarang, ternyata ini mau luntur, mungkin mau rusak, sehingga dengan mau luntur atau rusaknya demokrasi ini, terjadilah Pemilu 2024. Pada saat Pemilu 2024, kita ini, hasil diskusi dan pemantauan kita terjadi segala sesuatu yang jelas-jelas merusak demokrasi," ucapnya.

Mantan KSAU itu menuturkan, sejumlah pihak mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan pemilu 2024 yang merusak demokrasi.

Dari situ, Agus mendesak para hakim MK bisa berpikir jernih dalam memutuskan PHPU untuk pilpres 2024 yang diajukan para pemohon.

"Kami hanya mendesak dan kami yakin bahwa semua hakim yang ada di MK, mudah-mudahan mereka menggunakan hati nurani mereka dengan secara rasional, berpikir sehat, menggunakan akal sehat, dengan hati nurani mereka, sehingga mereka bisa dengan tulus ikhlas, apa, sih, bagaimana, sih, penyelenggaraan pemilu 2024, terutama Pilpres 2024," ujarnya.

Agus kemudian menerima pertanyaan awak media soal langkah yang bakal dilakukan F-PDR apabila MK menolak semua gugatan pemohon. 

Dia menjawab itu mengatakan F-PDR bakal melanjutkan kerja-kerja kerakyatan mewujudkan kembalinya demokrasi berjalan sehat meski MK menolak gugatan pemohon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas