Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Penanganan Kecelakaan di Periode Mudik 2024
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono, menyampaikan seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin UU Nomor 34 Tahun 1964.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
"Jasa Raharja juga secara proaktif memonitor kejadian kecelakaan untuk menindaklanjuti dengan cepat dan tepat, serta menerbitkan surat jaminan bagi korban yang dirawat di rumah sakit," jelas dia.
Adapun selama periode PAM Lebaran 2024 yakni 4-16 April 2024, Jasa Raharja mencatat santunan yang diserahkan sejumlah Rp30,72 miliar, atau turun 6,88 persen dibandingkan periode PAM Lebaran tahun sebelumnya 18-30 April 2023 yang mencapai Rp32,98 miliar.
Data ini lanjutnya, mengindikasikan penurunan fatalitas korban laka sebagai akibat efektivitas program keselamatan transportasi selama periode mudik Lebaran 2024.
"Data ini mengindikasikan adanya penurunan fatalitas korban laka sebagai akibat dari peningkatan efektivitas program keselamatan transportasi selama periode PAM Lebaran 2024, pengawasan dan penegakan hukum, serta penanganan korban laka secara cepat dan tepat," kata Rivan.
Guna mendorong kesuksesan PAM Lebaran tahun ini, Jasa Raharja juga mengambil langkah strategis lainnya, diantaranya kesiapsiagaan pelayanan 2000 personel Jasa Raharja di 29 Kantor Cabang di seluruh Indonesia, pengoperasian Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas di 92 Cabang dan Perwakilan, serta kontribusi aktif terhadap 22 Pos Pelayanan Terpadu di wilayah Jawa dan Sumatera.
Selain itu, juga dilakukan pemasangan spanduk di 5.200 titik lokasi dan menyelenggarakan program Mudik Asyik Bersama BUMN 2024.
Selaku koordinator Program Mudik Asyik Bersama BUMN 2024, Jasa Raharja secara total telah memberangkatkan 94.753 pemudik ke sejumlah wilayah dengan 1.536 armada bus, 60 armada kereta api, dan 30 armada kapal laut.
"Program ini bertujuan untuk mengalihkan pemudik yang menggunakan sepeda motor, sehingga dapat mengurangi tingkat kepadatan lalu lintas dan risiko kecelakaan," ucap Rivan.
Jasa Raharja terus mengingatkan pengguna jalan agar selalu waspada dan berhati-hati. Pemudik juga diimbau untuk mempersiapkan kendaraan dan kondisi fisik yang prima, serta mematuhi aturan lalu lintas.
"Jasa Raharja juga terus mengingatkan penyelenggara transportasi umum untuk membayarkan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memastikan keterjaminan penumpang," pungkas Rivan.