Masalah Pelaporan Perempuan ke Polisi: dari No Viral No Justice hingga Sudutkan Korban
Komnas Perempuan mengungkapkan sejauh ini masih terdapat sejumlah permasalahan dalam pelaporan kasus oleh perempuan ke pihak kepolisian.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan sejauh ini masih terdapat sejumlah permasalahan dalam pelaporan kasus oleh perempuan ke pihak kepolisian.
Sejumlah permasalahan pelaporan perempuan ke pihak kepolisian tercatat dalam Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan.
"Dalam Catahu juga kami masih banyak menemukan laporan-laporan terkait dengan peran kepolisian dalam membantu mencari keadilan," ujar Andy dalam Webinar Mengawal Pembentukan Kelembagaan Direktorat PPO dan PPA Polri, Jumat (19/4/2024).
Andy mencontohkan permasalahan penanganan kasus yang dilaporkan oleh perempuan seperti "No Viral, No Justice".
Istilah ini merujuk kepada keadaan dimana oknum kepolisian hanya menangani sebuah kasus yang sudah viral di media sosial.
"Misalnya saja soal no viral, no justice, atau keluhan tentang keadilan yang tertunda karena proses pelaporan yang tidak segera disikapi, ditolak, atau tidak ada kejelasan waktu dari tahapan prosesnya, bahkan ada yang sampai daluwarsa," tutur Andy.
Selain itu, Andy mengungkapkan terdapat sejumlah masalah ketika perempuan yang melaporkan justru disudutkan oleh oknum kepolisian.
"Atau juga masih ada yang dilaporkan karena memiliki sikap yang masih menyudutkan korban, atau tidak tahu, tidak mampu mengaplikasi perkembangan hukum, serta lain sebagainya," pungkas Andy.
Baca juga: Komnas Perempuan Pantau Tindakan Universitas Pancasila ke Pegawai yang Diduga Dilecehkan Rektor
Dalam Catahu Komnas Perempuan, dalam rentang 10 tahun terakhir ada lebih dari 2,5 juta kasus yang melibatkan perempuan.
Pada tahun 2023 ada 289 ribu kasus lebih yang dilaporkan. Sebagian besarnya kasus kekerasan dalam rumah tangga. Kalau dari jenisnya sepertiganya adalah kekerasan seksual.
Berdasarkan laporan yang masih ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, ada 25 hingga 35 kasus yang masuk.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.