Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Refly Harun: Kita Dibohongi Empat Menteri Soal Pembagian Bansos

Refly mengungkapkan, pembuktian tentang penyaluran bansos El Nino yang melanggar konstitusi telah disampaikan Tim Kuasa Hukum Anis-Muhaimin

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Erik S
zoom-in Refly Harun: Kita Dibohongi Empat Menteri Soal Pembagian Bansos
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengklaim kebijakan pembagian bantuan sosial (bansos) El Nino melanggar hukum dan konstitusi negara.   

Laporan Wartawan Tribunnews, Malvyandi Haryadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengklaim kebijakan pembagian bantuan sosial (bansos) El Nino melanggar hukum dan konstitusi negara.  

Menurut Refly, jika mendengar keterangan 4 menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), terkesan bahwa pembagian Bansos El Nino sudah sesuai dengan peraturan dan kebijakan anggaran.

Keempat menteri yang memberi keterangan terkait bansos pada  sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Baca juga: Refly Harun: Pemerintah Perpanjang Bansos El Nino Saat Pemilu, Jelas Berkaitan dengan Pilpres 2024

 "Soal bansos, kita ditipu oleh para menteri, yang empat itu. Seolah-olah everything is ok, tapi setelah kita kulik-kulik waduh ada pelanggaran hukum bahkan konstitusi," kata Refly, dikutip dari acara podcast yang dipantau Jumat (19/4/2024).

Dia mengungkapkan, pembuktian tentang penyaluran bansos El Nino yang melanggar peraturan dan konstitusi telah disampaikan Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dalam kesimpulan perkara PHPU kepada MK, pada 16 April 2024.

Dalam kesimpulan, tim hukum Paslon 1 mencatat ada pendapat yang berbeda antara Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait Bantuan Sosial.  

Berita Rekomendasi

Sri Mulyani menyebut bansos El Nino adalah bagian dari perlindungan sosial (Perlinsos) yang dananya sebesar Rp 496,8 triliun di APBN. Tapi ada yang namanya automatic adjustment senilai 5 persen yang dipotong pada Januari 2024 dari anggaran Kementerian/Lembaga yang nilainya triliun.

"Bayangkan tahun anggarannya baru dimulai langsung ada pemotongan. Biasanya pemotongan dilakukan karena Realisasi Pendapatan di bawah target, agar APBN tetap bisa dipertahankan, ini enggak," ujar Refly yang juga  Juru Bicara Paslon 1.

Selain itu, Sri Mulyani menyebut anggaran Kementerian/Lembaga yang dipotong 5% dan uangnya menjadi triliunan itu bukan untuk Bansos, tetapi lini masa berita-berita yang disertakan dalam kesimpulan Tim Hukum Paslon 1 menunjukkan Airlangga Hartato mengatakan itu untuk Bansos.

Terkait dengan pelanggaran hukum dari Bansos El Nino, Refly mengungkapkan, APBN 2024 disahkan pada bulan September 2023, tetapi kebijakan untuk perpanjangan Bansos El Nino dicapai pada bulan November 2023, dan tidak tanggung-tanggung dari Januari-Juni 2024.

Baca juga: Refly Harun Optimis Gibran Bakal Didiskualifikasi, Kubu Anies dan Ganjar Dinilai Menangkan Dalil

"Kenapa Juni, karena ada putaran kedua Pilpres, saya ngomong apa adanya, makanya kemudian dipatok Juni. Perpanjangan 6 bulan tersebut tidak sesuai dengan APBN," ungkap Refly.

Dia mengutip keterangan sanksi ahli Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) dalam sidang PHPU yang menyebut perpanjangan Bansos selama 6 bulan melanggar tidak hanya hukum tapi juga konstitusi.

"Karena pengajuan perpanjangan Bansos seharusnya dengan persetujuan DPR. Rupanya pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo ini, tidak lazim lagi yang namanya APBN-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan), bikin aja Peraturan Presiden untuk mengubah nomenklatur di APBN dan DPR-nya diam saja," tutur Refly.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas