Suami Zaskia Gotik Jadi Saksi Kasus Korupsi Gereja, Jaksa Ungkit Rp 500 Juta dan Pencalonan Pilkada
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua menghadirkan Sirajuddin Machmud, suami Zaskia Gotik.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua menghadirkan Sirajuddin Machmud, suami artis Zaskia Gotik sebagai saksi.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengungkit soal pencalonan Sirajuddin sebagai calon Wakil Wali Kota Balikpapan pada tahun 2015 lalu.
Kepada Sirajuddin, jaksa mempertanyakan soal dugaan pemberian sumbangan dari terdakwa Arif Yahya, Direktur PT Waringin Megah.
"Apakah memberikan sumbangan terkait pencalonan saudara sebagai calon Wali Kota Balikpapan?" tanya jaksa KPK.
"Memberikan sumbangan juga tidak pernah," jawab Sirajuddin.
Tak puas dengan jawaban tersebut, jaksa kemudian mengkonfirmasi kepada Sirajuddin mengenai dugaan aliran uang Rp 500 juta dari terdakwa Arif Yahya.
Namun lagi, suami Sazkia Gotik iti membantah.
"Ada katanya 500 juta dari Pak Arif Yahya?" kata jaksa.
"Tidak, tidak pernah," kata Sirajuddin.
Baca juga: Sempat Mangkir, Suami Zaskia Gotik Diminta Jaksa KPK Hadir ke Sidang Korupsi Gereja Besok
Meski demikian, Sirajuddin tak menampik kenal dengan Arif Yahya.
Dia mengaku mengenal sosok Arif Yahya sebagai pengusaha tambang batu bara yang kerap bermain golf.
Pertemuan mereka pun kerap terjadi di lapangan golf.
"Setelah pertemuan awal kan setelah itu kan saya lumayan dekat pernah berkali-kali bertemu golf, saya tahunya malah beliau ini penambang. Berkaitan dengan batu bara," katanya.
Sebagai informasi, keterangan suami Zaskia Gotik ini diberikan sebagai saksi atas perkara empat terdakwa di kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Empat terdakwa yang dimaksud ialah: Budiyanto Wijaya (BW), swasta; Arif Yahya (AY), Direktur PT Dharma Winaga; Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima; dan Totok Suharto (TS), PNS Pemkab Mimika.
Keempatnya tekah didakwa merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Menurut jaksa KPK, tindakan ini dilakukan bersama dengan Bupati Mimika periode 2014-2019, Eltinus Omaleng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 Marthen Sawy yang sebelumnya sudah divonis di Pengadilan Negeri Makassar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.