VIDEO Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sakit: Tak Hadiri Pemeriksaan KPK dan Sudah Kirim Surat Penundaan
Gus Muhdlor tidak bisa hadir lantaran sakit dan mengaku telah bersurat kepada KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19//4/2024).
Kuasa hukumnya, Musthofa Abidin mengatakan Gus Muhdlor tidak bisa hadir lantaran sakit dan mengaku telah bersurat kepada KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan.
Di sisi lain, lanjutnya, Gus Muhdlor menghormati panggilan oleh KPK pada hari ini.
"Tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK," kata Musthofa kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Diketahui, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Gus Muhdlor sudah buka suara setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Dia mengaku menghormati proses penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK dan membuka opsi menempuh jalur Praperadilan.
"Iya [praperadilan] itu nanti detailnya ada di pengacara. Nanti kami siapkan waktu penjenengan [kamu] semua akan kemudian agar bisa melakukan wawancara langsung dengan beliau [tim pengacara] semua," kata Gus Muhdlor saat ditemui di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).
Dalam kasus ini, Pada 29 Januari 2024, KPK menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka.
Pada Jumat, 23 Februari 2024, KPK juga menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.
AS dan SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)