Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Kepala Rutan Achmad Fauzi, Apa Alasannya?

Achmad Fauzi merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK. Ia menggugat KPK karena tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Kepala Rutan Achmad Fauzi, Apa Alasannya?
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto logo KPK dan uang ilustrasi suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Biro Hukum belum bisa menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Kepala Rutan nonaktif KPK Achmad Fauzi pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Biro Hukum belum bisa menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Kepala Rutan nonaktif KPK Achmad Fauzi pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait ketidakhadiran Tim Biro Hukum KPK, lembaga antirasuah itu telah bersurat kepada hakim.

Baca juga: 15 Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK Diberhentikan Sementara

"Informasinya belum dan sudah berkirim surat ke hakim," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Ali mengungkap alasan mengapa Tim Biro Hukum tidak dapat memenuhi panggilan persidangan.

Katanya, Tim Biro Hukum masih menggodok terkait administrasi berkas.

Baca juga: Viral Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar Bandung, Pemprov Jabar Sebut Jadi Momentum untuk Memberantas

Pasalnya, lanjut Ali, panggilan sidang baru diterima KPK beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

"Tim Biro Hukum masih siapkan administrasinya dan lain-lain, mengingat surat pemanggilan dari pengadilan baru beberapa waktu diterima," katanya.

Achmad Fauzi merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK. Ia menggugat KPK karena tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Achmad Fauzi mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Jumat, 5 April 2024. 

Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara: 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum permohonan Praperadilan tersebut. 

Perkara ini rencananya akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Agung Sutomo Thoba.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Plt Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK 2018-2022 Hengki sebagai tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas