VIDEO Menko PMK Soal MK Putuskan Sengketa PHPU Presiden: Keputusannya Final, Tak Bisa Diganggu Gugat
Menurut Muhadjir, putusan MK tidak dapat diganggu gugat oleh upaya hukum lainnya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pasangan calon 03, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, maupun paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo, di gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024) dan sidang pembacaan putusan telah digelar sejak pagi tadi.
Terkait dengan putusan MK, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan MK merupakan lembaga hukum tertinggi di Tanah Air.
Menurut Muhadjir, putusan MK tidak dapat diganggu gugat oleh upaya hukum lainnya.
Sementara itu menanggapi putusan MK, ratusan massa berkumpul di area Bundaran Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, sejak Senin (22/4/2024) pagi tadi untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa Pilpres 2024.
Massa aksi di lokasi juga terlihat memasang poster menampilkan 8 wajah hakim MK.
Dalam poster tersebut bertuliskan dukungan agar hakim MK menggunakan nurani dan akal budi. Tidak terpengaruh ancaman dan godaan duniawi.
Selain itu ada juga poster kecaman untuk Presiden Jokowi bersama Hakim MK Anwar Usman, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan juga Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Sejumlah tokoh ikut dalam aksi mengawal putusan sengketa Pilpres 2024, diantaranya menantu dari Rizieq Shihab yakni Muhammad bin Husein Alatas hingga Mantan Ketua Umum Muhammadiyah yang juga Tokoh Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR) Din Syamsuddin.
MK memutuskan menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pasangan calon 03, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, maupun paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Terkait dengan pertimbangan hukum, MK menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Mahkamah terkait dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan KPU selaku pihak termohon diduga tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran.
Mahkamah juga menyatakan, Presiden Joko Widodo tidak melanggar hukum terkait dugaan politisasi penyaluran bantuan sosial (bansos).
Dalam pertimbangan hukum untuk putusan PHPU yang diajukan pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar itu, Mahkamah berpendapat, tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh Pemohon II, yakni kubu paslon 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Mahkamah menilai eksepsi yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.
Dalam pokok permohonan, Mahkamah menilai, dalil kubu Ganjar-Mahfud mengenai anggapan adanya ketidaknetralan Bawaslu dalam Pilpres 2024, tidak beralasan menurut hukum.
Kemudian, Mahkamah juga memandang, nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk memenangkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.
Terdapat tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.(*)