Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Momen Unjuk Rasa Kawal Putusan MK Diwarnai Aksi Panjat Pagar Gedung Sapta Pesona

Bahkan beberapa dari mereka sampai memanjat hingga menjebol pintu gerbang yang sebelumnya dalam kondisi tertutup.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa dari berbagai elemen masyarakat melakukan aksi di area Bundaran Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat guna mengawal putusan sengeketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).

Sejak pagi tadi, MK menggelar sidang pembacaan putusan terkait sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pemohon II, yakni kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

MK menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Dalam pertimbangan hukum, MK menilai, dalil kubu Anies-Cak Imin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tidak beralasan menurut hukum.

Sementara itu di luar gedung MK, saat hakim membacakan putusan dalil-dalil yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, sejumlah massa yang menggelar aksi di area Patung Kuda memaksa masuk ke dalam area Gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata di Jalan Medan Merdeka Barat lantaran hendak menunaikan salat zuhur di masjid yang ada di dalam area gedung.

Akan tetapi lantaran diduga belum ada izin, sejumlah massa itu pun akhirnya protes hingga berteriak di depan gerbang.

Bahkan beberapa dari mereka sampai memanjat hingga menjebol pintu gerbang yang sebelumnya dalam kondisi tertutup.

Berita Rekomendasi

Sebanyak 7.783 personel TNI-Polri bakal dikerahkan guna mengamankan jalannya sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di MK.

Ribuan aparat itu juga disiapkan untuk mengamankan jalannya aksi penyampaian pendapat yang bakal digelar masyarakat seiring proses sidang putusan berlangsung.

Personel TNI-Polri yang turut dibantu Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) itu disebar di beberapa titik rawan lokasi unjuk rasa.

Ribuan aparat kepolisian dilarang membawa senjata api hingga sangkur pada saat mengamankan jalannya aksi unjuk rasa penolakan hasil Pemilu 2024.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas