Diduga Ada Penghambat Kasus Eddy Hiariej, ICW Desak Pimpinan KPK Panggil Jajaran Penindakan
Pemanggilan terhadap jajaran Kedeputian Penindakan adalah untuk mencari tahu siapa penghambat proses hukum Eddy pasca-dikabulkannya praperadilan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seluruh jajaran di Kedeputian Penindakan.
Hal itu terkait lambannya perampungan administrasi perkara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
"ICW mendesak agar pimpinan KPK memanggil seluruh jajaran pimpinan di struktural kedeputian penindakan, mulai dari Direktur Penyelidikan (Endar Priantoro), Direktur Penyidikan (Asep Guntur Rahayu), Direktur Penuntutan (Bima Suprayoga), dan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi (Rudi Setiawan)," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: Orang Dekat Eddy Hiariej Gugat Helmut Hermawan Usai Menang Praperadilan
"Terkait mandeknya proses administrasi hukum dalam perkara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy OS Hiariej," imbuhnya.
Menurut Kurnia, pemanggilan terhadap jajaran Kedeputian Penindakan adalah untuk mencari tahu siapa penghambat proses hukum Eddy pasca-dikabulkannya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bila ternyata ditemukan ada di antara mereka yang tidak patuh terhadap perintah pimpinan, ICW merekomendasikan agar pihak tersebut segera dikembalikan ke instansi asalnya, entah itu kepolisian atau kejaksaan.
Baca juga: Tak Hadiri Gugatan, Orang Dekat Eddy Hiariej Berencana Tempuh Jalur Pidana Terhadap Helmut Hermawan
"Selain itu, ICW juga meminta agar Dewan Pengawas memperhatikan proses administrasi surat perintah penyidikan dalam perkara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang disinyalir berjalan lambat," kata Kurnia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengeluhkan lamanya penyelesaian administrasi terhadap Eddy Hiariej.
Dikatakan Alex, pimpinan KPK hingga saat ini belum kunjung menerima surat perintah penyidikan (sprindik) baru bagi Eddy Hiariej dari tim penyidik.
Alex menilai perampungan administrasi tidak membutuhkan waktu yang lama.
"Belum sampai pimpinan. Mestinya enggak ada kendalanya. Tinggal menyesuaikan putusan praperadilan saja apa susahnya," kata Alex kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Sebelumnya KPK memastikan tetap melanjutkan kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Yaitu dengan cara menerbitkan sprindik bagi Eddy Hiariej.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.