Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Ada Penghambat Kasus Eddy Hiariej, ICW Desak Pimpinan KPK Panggil Jajaran Penindakan

Pemanggilan terhadap jajaran Kedeputian Penindakan adalah untuk mencari tahu siapa penghambat proses hukum Eddy pasca-dikabulkannya praperadilan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Diduga Ada Penghambat Kasus Eddy Hiariej, ICW Desak Pimpinan KPK Panggil Jajaran Penindakan
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seluruh jajaran di Kedeputian Penindakan.

Hal itu terkait lambannya perampungan administrasi perkara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.




"ICW mendesak agar pimpinan KPK memanggil seluruh jajaran pimpinan di struktural kedeputian penindakan, mulai dari Direktur Penyelidikan (Endar Priantoro), Direktur Penyidikan (Asep Guntur Rahayu), Direktur Penuntutan (Bima Suprayoga), dan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi (Rudi Setiawan)," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Orang Dekat Eddy Hiariej Gugat Helmut Hermawan Usai Menang Praperadilan

"Terkait mandeknya proses administrasi hukum dalam perkara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy OS Hiariej," imbuhnya.

Menurut Kurnia, pemanggilan terhadap jajaran Kedeputian Penindakan adalah untuk mencari tahu siapa penghambat proses hukum Eddy pasca-dikabulkannya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bila ternyata ditemukan ada di antara mereka yang tidak patuh terhadap perintah pimpinan, ICW merekomendasikan agar pihak tersebut segera dikembalikan ke instansi asalnya, entah itu kepolisian atau kejaksaan.

Baca juga: Tak Hadiri Gugatan, Orang Dekat Eddy Hiariej Berencana Tempuh Jalur Pidana Terhadap Helmut Hermawan

BERITA TERKAIT

"Selain itu, ICW juga meminta agar Dewan Pengawas memperhatikan proses administrasi surat perintah penyidikan dalam perkara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang disinyalir berjalan lambat," kata Kurnia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengeluhkan lamanya penyelesaian administrasi terhadap Eddy Hiariej.

Dikatakan Alex, pimpinan KPK hingga saat ini belum kunjung menerima surat perintah penyidikan (sprindik) baru bagi Eddy Hiariej dari tim penyidik.

Alex menilai perampungan administrasi tidak membutuhkan waktu yang lama.

"Belum sampai pimpinan. Mestinya enggak ada kendalanya. Tinggal menyesuaikan putusan praperadilan saja apa susahnya," kata Alex kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Sebelumnya KPK memastikan tetap melanjutkan kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Yaitu dengan cara menerbitkan sprindik bagi Eddy Hiariej.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas