Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Direktur Investasi Dana Pensiun Bukit Asam Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolan dana pensiun perusahaan negara, PT Bukit Asam.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Direktur Investasi Dana Pensiun Bukit Asam Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Ditahan Kejaksaan
Puspenkum Kejati DKI Jakarta.
Eks Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2015 sampai dengan 2017 berinisial MS digering ke tahanan, Selasa (23/4/2024). 

Hal itu lantaran para tersangka swasta menjanjikan keuntungan 12 hingga 25 persen dari investasi.

"Namun ketika jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi," katanya.

Selain itu, MS juga diduga berperan menanda tangani instruksi agar bank custodian melakukan pembayaran transaksi saham.

"Tersangka MS menandatangani instruksi perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian," kata Syahron.

Akibatnya perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 234 juta dari perbuatan tersebut.

Mereka kemudian dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas