Pimpinan KPK Keluhkan Lamanya Penyelesaian Administrasi terhadap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Alexander Marwata mengeluhkan lamanya penyelesaian administrasi terhadap eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengeluhkan lamanya penyelesaian administrasi terhadap eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Dikatakan Alex, pimpinan KPK hingga saat ini belum kunjung menerima surat perintah penyidikan (sprindik) baru bagi Eddy Hiariej dari tim penyidik.
Alex menilai perampungan administrasi tidak membutuhkan waktu yang lama.
"Belum sampai pimpinan. Mestinya enggak ada kendalanya. Tinggal menyesuaikan putusan praperadilan saja apa susahnya," kata Alex kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: KPK Pastikan Tak Lama Lagi Tentukan Nasib Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Lewat Sprindik Baru
Sebelumnya KPK memastikan tetap melanjutkan kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Yaitu dengan cara menerbitkan sprindik bagi Eddy Hiariej.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri sekaligus merespons permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang meminta Eddy Hiariej kembali dijerat sebagai tersangka.
Pasalnya, Eddy Hiariej muncul dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024).
Dia menjadi saksi ahli di kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Status Eddy pun dipertanyakan Anggota Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto.
"Kami memahami harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara tersebut. Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di kemenkumham dimaksud," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).
"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," imbuhnya.
Ali Fikri mengatakan, substansi penyidikan perkara yang sempat menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka itu belum teruji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: Alasan Bambang Widjojanto Walk Out Tinggalkan Eddy Hiariej: Ini Sohib, Cuma Dia Lagi Bermasalah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.