Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Irwan Hermawan Ungkap Sumber Uang Saweran Rp 40 Miliar untuk Anggota BPK Achsanul Qosasi

Irwan Hermawan mengungkap tiga sumber utama mahar Rp 40 miliar untuk diberikan kepada Achsanul Qosasi terkait pengamanan audit proyek tower BTS 4G.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Saksi Irwan Hermawan Ungkap Sumber Uang Saweran Rp 40 Miliar untuk Anggota BPK Achsanul Qosasi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Irwan Hermawan, teman Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mengungkap tiga sumber utama mahar Rp 40 miliar untuk diberikan kepada Anggota III BPK, Achsanul Qosasi terkait pengamanan audit proyek tower BTS 4G. Uang itu disebut-sebut sebagai saweran dari konsorsium-konsorsium proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irwan Hermawan, teman Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mengungkap tiga sumber utama mahar Rp 40 miliar untuk diberikan kepada Anggota III BPK, Achsanul Qosasi terkait pengamanan audit proyek tower BTS 4G.

Uang itu disebut-sebut sebagai saweran dari konsorsium-konsorsium proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Ada ndak (Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif) cerita? Berapa suruh disiapkan?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan Senin (22/4/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"40 miliar," jawab Irwan Hermawan, kawan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif yang menjadi saksi.

Baca juga: Terungkap, Kurir Saweran Korupsi BTS Kominfo Healing ke Filipina Setelah Dirut BAKTI Ditangkap Jaksa

"Itu dananya dari mana kalau gitu?" tanya Hakim Fahzal lagi.

"Dari saweran," kata Irwan.

BERITA REKOMENDASI

"Dari konsorsium?"

"Iya."

Irwan tak mengungkap nominal saweran setiap pihak konsorsium.

Namun dia mengungkapkan nama perusahaan dan perorangannya.

Pertama, saweran didapat dari PT Fiberhome yang kata Irwan diwakili Jemy Sutjiawan.

Padahal, Jemy merupakan Direktur Utama PT Sansaine Exindo yang justru menjadi subkontraktor.

Jemy Sutjiawan sendiri kini sudah menjadi terdakwa yang perkaranya disidangkan secara terpisah atau split.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas