Saksi Irwan Hermawan Ungkap Sumber Uang Saweran Rp 40 Miliar untuk Anggota BPK Achsanul Qosasi
Irwan Hermawan mengungkap tiga sumber utama mahar Rp 40 miliar untuk diberikan kepada Achsanul Qosasi terkait pengamanan audit proyek tower BTS 4G.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
![Saksi Irwan Hermawan Ungkap Sumber Uang Saweran Rp 40 Miliar untuk Anggota BPK Achsanul Qosasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-bts-kominfo-irwan-hermawan-123.jpg)
"Dari beberapa. Konsorsium pertama, dari konsorsium Fiberhome," kata Irwan.
"Siapa orangnya?" tanya Hakim Fahzal Hendri.
"Setahu saya Jemy Sutjiawan," ujar Irwan, mantap.
Baca juga: Jadi Justice Collaborator, Hukuman Rekan Eks Dirut BAKTI Kominfo Dipangkas 6 Tahun
Kemudian Irwan juga mengungkap adanya saweran yang bersumber dari PT Aplikanusa Lintasarta.
Konsorsium tersebut mengerjakan proyek Paket 3, yakni di Papua.
Irwan juga menyebut bahwa konsorsium tersebut memang diwakili dua direktur, yakni Arya Damar dan Alfi Asman.
Tak seperti Jemy Sutjiawan, keduanya hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
"Dari Jemy Sutjiawan sumbernya. Dari mana lagi?" tanya Hakim Fahzal.
"Dari Lintasarta, Yang Mulia," jawab Irwan Hermawan.
![Tujuh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo dengan terdakwa anggota III BPK, Achasnul Qosasih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (14/3/2024).](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tujuh-auditor-bpk-jadi-saksi-sidang-kasus-korupsi-proyek-bts-4g-bakti-kominfo-achasnul-qosasih.jpg)
"Paket 3 yang Papua itu? Siapa orangnya pak?"
"Iya. Pak Arya Damar dan Alfi Asman."
Terakhir, menurut Irwan saweran ke BPK juga diperoleh dari penyedia power system di proyek BTS 4G yang diwakili Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur Utama Basis Investments.
Yusrizki dalam perkara ini sudah divonis dua tahun penjara.
"Siapa lagi pak? Dari mana lagi? Dua itu? Dari siapa lagi satu itu?" kata Hakim Fahzal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.