VIDEO Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak MK, PDIP Lanjut Gugat Hasil Pilpres ke PTUN
PDIP selanjutnya akan melanjutkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Atas penolakan tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih tidak mau menyerah.
PDIP selanjutnya akan melanjutkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).
Rencana menggugat ke PTUN itu tercantum dalam poin keempat dari lima poin sikap PDIP menyikapi putusan PHPU Pilpres 2024.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pilkada di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024) kemarin.
Tak hanya itu, PDIP bahkan menyebut MK telah gagal menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi.
Hasto mengatakan, PDIP akan terus berjuang dalam menjaga konstitusi dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.
Selain itu juga berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum, termasuk melalui PTUN.
Hasto mengatakan juga, keputusan MK seharusnya didasarkan pada hukum yang jernih melalui penggunaan hati nurani.
Menurutnya, MK harusnya menunjukkan sikap kenegarawanan, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara, serta kedisplinan di dalam menjalankan UUD NKRI 1945.
Hasto kemudian membacakan poin pertama dari PDIP menyikapi putusan PHPU untuk Pilpres 2024.
Dalam poin pertama itu, PDIP menganggap MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki serta melupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan.
Sementara pada poin kedua, PDIP menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Pada poin ketiga, PDIP mengkhawatirkan berbagai praktik kecurangan Pemilu 2024 secara TSM, termasuk penggunaan sumber daya negara dan instrumen negara, akan semakin mewarnai pelaksanaan Pemilu ke depan.