Internal KPK Kembali Berselisih, Duduk Perkara Pimpinan KPK Laporkan Dewan Pengawas Albertina Ho
Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya tak kunjung reda dirundung masalah.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya tak kunjung reda dirundung masalah.
Belum lama ini Ketua KPK Firli Bahuri terjerat dugaan kasus pemerasan.
Kini giliran Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dilaporkan terkait sebuah kasus hukum.
Albertina Ho dilaporkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas.
"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan komisi," kata Ghufron kepada Tribunnews.com melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4/2024).
"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," imbuhnya.
Ghufron menduga anggota Dewas KPK itu telah menyalahgunakan wewenangnya.
Yakni terkait hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK," sebut Ghufron.
Menurut Ghufron, Dewas KPK hanya berperan sebagai lembaga pengasawan sehingga terlalu jauh apabila sampai meminta analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
"Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum [bukan penyidik] karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," jelasnya.
Tanggapan Albertina Ho
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho sudah mengetahui soal pelaporan itu.
"Betul, saya yang dilaporkan," kata Albertina kepada Tribunnews.com, Rabu (24/4/2024).
Dia mengaku dilaporkan terkait koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal permintaan transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengusutan aduan eks jaksa KPK diduga memeras saksi.
"Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap," kata Albertina Ho.
Padahal, kata Albertina, ia adalah penanggung jawab dalam pengusutan laporan dugaan pelanggaran etik jaksa TI.
Albertina lantas dilaporkan karena menjalankan tugas sebagai Dewan Pengawas KPK.
"Saya mewakili dewas dalam melakukan koordinasi dgn PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC [Person in Charge] masalah etik. Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK," katanya.
Albertina lalu merasa heran mengapa hanya dirinya yang dilaporkan oleh Nurul Ghufron.
Pasalnya keputusan berkoodinasi dengan PPATK dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti transaksi keuangan itu berdasarkan kesepakatan bersama anggota Dewas KPK lainnya.
"Hanya saya yang dilaporkan padahal keputusan yang diambil dewas kolektif kolegial," tuturnya.
Respons Ketua KPK
Ketua KPK Nawawi Pomolongo berkomentar soal rekan sekoleganya, Nurul Ghufron, melaporkan anggota Dewas.
Menurut Nawawi, pelaporan itu adalah sikap pribadi Ghufron, tidak mewakili pimpinan lainnya.
"Ya saya dengar itu. Itu adalah sikap Pak NG [Nurul Ghufron] sendiri dan bukan sikap pimpinan kolegial," kata Nawawi kepada Tribunnews.com, Rabu (24/4/2024).
Nawawi mengatakan komisioner lainnya menghormati langkah Nurul Ghufron tersebut yang melaporkan anggota Dewas KPK.
Penulis: Ilham/Has
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.