Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Ungkap 2 Pejabat Negara Punya Aset Kripto Bernilai Miliaran Rupiah, Siapa Mereka?

Pahala belum dapat memastikan kepemilikan aset kripto 2 pejabat negara tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau tidak.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Ungkap 2 Pejabat Negara Punya Aset Kripto Bernilai Miliaran Rupiah, Siapa Mereka?
Freepik
Ilustrasi aset kripto - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada dua pejabat negara memiliki aset kripto yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Hal itu diketahui setelah KPK memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk laporan periodik 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada dua pejabat negara memiliki aset kripto yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Hal itu diketahui setelah KPK memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk laporan periodik 2023.

Baca juga: Investor Kripto Harus Tetap Waspadai Volatilitas Pasar di Periode Libur Lebaran

"Saya memeriksa LHKPN, dua punya aset kripto," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

KPK melalui Kedeputian Pencegahan masih menganalisii lebih lanjut kepemilikan aset tersebut untuk mengetahui kewajarannya.

Pahala belum dapat memastikan kepemilikan aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau tidak.

Pahala juga masih enggan mengungkap identitas dan instansi kedua pejabat pemilik aset kripto tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia hanya menyebut dua pejabat itu bekerja di instansi yang berkaitan dengan keuangan.

Nilai aset kripto yang dimiliki masing-masing pejabat itu mencapai miliaran rupiah.

"Miliar, individu punya miliar," kata Pahala.

Pahala menyebut kepemilikan aset yang disampaikan dalam LHKPN merupakan hal baru.

Umumnya, pejabat berinvestasi di sektor properti dan menyimpan uang di bank-bank milik pemerintah atau Himbara (himpunan bank milik negara).

Baca juga: Apa Itu TPPU? Pasal yang Menjerat Suami Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah

Selain itu, terdapat sejumlah pejabat yang berinvestasi di saham.

"Tadinya saya pikir saham, ternyata enggak banyak. Yang saham itu enggak banyak, tetapi kalau sudah main kripto, main saham pasti. Jadi biasanya literasinya itu udah yang stock market, yang seperti itu," jelasnya.

Jokowi Minta Telusuri TPPU Modus Aset Kripto

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan arahan untuk menelusuri Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan modus menyembunyikannya hasil kejahatan dengan aset kripto.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas