KPK Ungkap 2 Pejabat Negara Punya Aset Kripto Bernilai Miliaran Rupiah, Siapa Mereka?
Pahala belum dapat memastikan kepemilikan aset kripto 2 pejabat negara tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau tidak.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada dua pejabat negara memiliki aset kripto yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Hal itu diketahui setelah KPK memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk laporan periodik 2023.
Baca juga: Investor Kripto Harus Tetap Waspadai Volatilitas Pasar di Periode Libur Lebaran
"Saya memeriksa LHKPN, dua punya aset kripto," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
KPK melalui Kedeputian Pencegahan masih menganalisii lebih lanjut kepemilikan aset tersebut untuk mengetahui kewajarannya.
Pahala belum dapat memastikan kepemilikan aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau tidak.
Pahala juga masih enggan mengungkap identitas dan instansi kedua pejabat pemilik aset kripto tersebut.
Ia hanya menyebut dua pejabat itu bekerja di instansi yang berkaitan dengan keuangan.
Nilai aset kripto yang dimiliki masing-masing pejabat itu mencapai miliaran rupiah.
"Miliar, individu punya miliar," kata Pahala.
Pahala menyebut kepemilikan aset yang disampaikan dalam LHKPN merupakan hal baru.
Umumnya, pejabat berinvestasi di sektor properti dan menyimpan uang di bank-bank milik pemerintah atau Himbara (himpunan bank milik negara).
Baca juga: Apa Itu TPPU? Pasal yang Menjerat Suami Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah
Selain itu, terdapat sejumlah pejabat yang berinvestasi di saham.
"Tadinya saya pikir saham, ternyata enggak banyak. Yang saham itu enggak banyak, tetapi kalau sudah main kripto, main saham pasti. Jadi biasanya literasinya itu udah yang stock market, yang seperti itu," jelasnya.
Jokowi Minta Telusuri TPPU Modus Aset Kripto
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan arahan untuk menelusuri Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan modus menyembunyikannya hasil kejahatan dengan aset kripto.
Jokowi menyebut para pelaku pencucian uang memiliki cara baru dengan memanfaatkan aset kripto, aset virtual hingga NFT.
Bahkan, angka TPPU di aset kripto secara global mencapai 8,6 miliar dolar Amerika Serikat (AS).
"Angka itu setara dengan Rp 139 triliun dan itu bukan besar, tetapi sangat besar sekali," ucap Jokowi dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Negara Jakarta, Rabu (17/4/2024).