Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Melakukan TPPU Rp 20 Miliar, Kasusnya Segera Disidangkan
Gazalba segera dimejahijaukan menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara dan surat dakwaan atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh tidak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gazalba segera dimejahijaukan menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara dan surat dakwaan atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Sidang Korupsi Sekretaris MA Ungkap Pengkondisian Eks Hakim Agung Gazalba Saleh
"Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari terdakwa Gazalba Saleh dengan dakwaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Mulai saat ini penahanan terdakwa dimaksud menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," kata Juru KPK Ali Fikri di dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).
Ali mengatakan, tim jaksa mendakwa Gazalba Saleh melakukan TPPU sebesar Rp 20 miliar.
Saat ini, KPK sedang menunggu jadwal sidang dari Panitera Muda Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Mengenai nilai TPPU yang didakwa tim jaksa sebesar Rp 20 miliar. Lengkapnya isi dakwaan akan dibuka saat persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Gazalba sebelumnya divonis bebas atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Padahal, jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh dihukum 11 tahun penjara.
Atas pengembangan kasus suap itu, KPK kemudian menjerat Gazalba atas dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan perkara di MA.
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi Rp 15 Miliar dan Pencucian Uang
Atas perkara gratifikasi dan TPPU itu, KPK menahan Gazalba pada Kamis, 30 September 2023.
Dalam konstruksi perkara, Gazalba diduga menerima gratifikasi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 menerima gratifikasi senilai Rp 15 miliar.
Penerimaan uang Gazalba yang merupakan hakim agung kamar pidana MA sejak 2017 untuk mengondisikan amar putusan untuk mengakomodasi pihak beperkara.
Beberapa perkara yang putusannya dikondisikan Gazalba yakni perkara suap izin ekspor benur atau benih lobster dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, perkara korupsi Asabri dengan terdakwa Mantan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali mantan Anggota DPRD Samarinsa Jafar Abdul Gaffar.
Sebagai bukti permulaan awal di mana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar.
Dari uang gratifikasi yang diterimanya, Gazalba kemudian membeli sejumlah aset seperti rumah di Cibubur dengan harga Rp 7,6 miliar dan lahan di Jagakarsa dengan harga Rp 5 miliar.
Tak hanya itu, Gazalba juga melakukan penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah.
KPK menjerat Gazalba dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.