Selain Laporkan Etik Albertina Ho, Nurul Ghufron Juga Gugat Dewas KPK ke PTUN
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Baca juga: Kasus Dugaan Penyalahgunaan Pengaruh Pimpinan KPK Nurul Ghufron Disidangkan Dewas 2 Mei 2024
"Klasifikasi Perkara: Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual," dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Nurul Ghufron mendaftarkan gugatannya tersebut pada Rabu, 24 April 2024.
SIPP PTUN Jakarta belum dapat menampilkan petitum lengkap gugatan Ghufron.
Baca juga: Ternyata Anggota Dewas KPK yang Dilaporkan Nurul Ghufron adalah Albertina Ho
Ketua KPK Nawawi Pomolango menerangkan, gugatan itu berkaitan dengan penanganan laporan yang telah kedaluwarsa oleh Dewas KPK.
"Memang ada juga gugatan yang dilayangkan Pak NG [Nurul Ghufron] ke PTUN [yang juga disampaikan Pak NG kepada pimpinan], tapi itu menyangkut Dewas yang dipandang Pak NG telah menangani pengaduan/laporan yang telah kedaluwarsa," terang Nawawi, Kamis (25/4/2024).
"Yang disampaikan kepada kami, hanya terhadap salah satu anggota Dewas," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Nurul Ghufron jadi sorotan karena melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK.
Ghufron mempermasalahkan tindakan Albertina yang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyangkut analisis rekening mantan jaksa KPK berinisial TI.
Jaksa itu sebelumnya diadukan ke Dewas KPK karena diduga menerima suap atau gratifikasi.
"Padahal dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum [bukan penyidik] karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," kata Ghufron, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK, Apa Penyebabnya?
Sementara itu, Albertina mengaku heran mengapa dirinya dilaporkan.
Padahal, permintaan hasil analis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus jaksa TI itu masih dalam ruang lingkup tugasnya.
"Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik krn menerima gratifikasi atau suap. Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial," kata Albertina, Rabu (24/4/2024).
Di sisi lain, Nurul Ghufron tersangkut kasus dugaan pelanggaran etik, dan kasusnya akan disidangkan pada Kamis, 2 Mei 2024.
Ghufron sebelumnya dilaporkan karena diduga menyalahgunakan pengaruh meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.
Dalam perkara itu, wakil ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, turut dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik yang sama. Namun, Dewas KPK hanya menyidangkan Ghufron.