Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Selain Laporkan Etik Albertina Ho, Nurul Ghufron Juga Gugat Dewas KPK ke PTUN

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Selain Laporkan Etik Albertina Ho, Nurul Ghufron Juga Gugat Dewas KPK ke PTUN
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Baca juga: Kasus Dugaan Penyalahgunaan Pengaruh Pimpinan KPK Nurul Ghufron Disidangkan Dewas 2 Mei 2024

"Klasifikasi Perkara: Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual," dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Nurul Ghufron mendaftarkan gugatannya tersebut pada Rabu, 24 April 2024.

SIPP PTUN Jakarta belum dapat menampilkan petitum lengkap gugatan Ghufron.

Baca juga: Ternyata Anggota Dewas KPK yang Dilaporkan Nurul Ghufron adalah Albertina Ho

Ketua KPK Nawawi Pomolango menerangkan, gugatan itu berkaitan dengan penanganan laporan yang telah kedaluwarsa oleh Dewas KPK.

Rekomendasi Untuk Anda

"Memang ada juga gugatan yang dilayangkan Pak NG [Nurul Ghufron] ke PTUN [yang juga disampaikan Pak NG kepada pimpinan], tapi itu menyangkut Dewas yang dipandang Pak NG telah menangani pengaduan/laporan yang telah kedaluwarsa," terang Nawawi, Kamis (25/4/2024).

"Yang disampaikan kepada kami, hanya terhadap salah satu anggota Dewas," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Nurul Ghufron jadi sorotan karena melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK.

Ghufron mempermasalahkan tindakan Albertina yang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyangkut analisis rekening mantan jaksa KPK berinisial TI.

Jaksa itu sebelumnya diadukan ke Dewas KPK karena diduga menerima suap atau gratifikasi.

"Padahal dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum [bukan penyidik] karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," kata Ghufron, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK, Apa Penyebabnya?

Sementara itu, Albertina mengaku heran mengapa dirinya dilaporkan. 

Padahal, permintaan hasil analis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus jaksa TI itu masih dalam ruang lingkup tugasnya. 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas