Albertina Ho S.H., M.H.
Inilah profil Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho. Ia dilaporkan Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho.
Nama Albertina Ho kembali mencuat lantaran dilaporkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas.
"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan komisi."
"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," kata Ghufron kepada Tribunnews.com melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4/2024).
Ghufron menduga Albertina telah menyalahgunakan wewenangnya karena meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK," sebut Ghufron.
Menurutnya, Dewas KPK hanya berperan sebagai lembaga pengawasan sehingga terlalu jauh apabila sampai meminta analisis transaksi keuangan pegawai lembaga antirasuah itu.
"Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum [bukan penyidik] karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," jelasnya.
Lantas siapa sosok Albertina Ho ini? Berikut profil singkatnya.
Profil Albertina Ho
Albertina Ho lahir pada 1 Januari 1960 di Maluku Tenggara.
Ia meraih gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada 1985.
Baca juga: Nurul Ghufron Vs Albertina Ho, Ketua KPK Harap Kemelut Segera Usai
Kemudian, dirinya mendapatkan gelar Magister Hukum di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto pada 2004.
Sementara itu, selepas lulus dari UGM, kariernya dimulai dengan menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta dari tahun 1986 sampai ditempatkan ke Pengadilan Negeri Slawi, Jawa Tengah pada 1991 hingga 1996.
Kariernya berlanjut ke Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah pada 2002.