Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Albertina Ho S.H., M.H.

Inilah profil Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho. Ia dilaporkan Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Albertina Ho S.H., M.H.
Bangka Pos/Deddy Marjaya
Albertina Ho. Inilah profil Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho. Ia dilaporkan Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas. 

Albertina kemudian bertugas menjadi hakim di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah pada tahun 2002-2005.

Pada 2005, ia diangkat sebagai Asisten Koordinator di Mahkamah Agung Bidang Yudisial hingga 2008.

Selepas itu, dirinya kembali menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga 2011.

Menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Bangka Belitung hingga tahun 2012 dan berlanjut menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat hingga 2014.

Pengalaman Albertina di meja hijau makin panjang ketika ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang pada 2014-2015.

Ia lalu pindah ke Pengadilan Negeri Bekasi pada 2015-2016.

Kariernya makin mentereng setalah Albertina diangkat menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan pada Juni 2016 hingga 2019.

Berita Rekomendasi

Ia lalu menempati jabatan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang pada 27 September 2019 hingga 20 Desember 2019.

Albertina diangkat menjadi Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Desember 2019.

Atas pengabdiannya, Albertina Ho telah mendapatkan penghargaan Satya Lencana Karya Satya X, Satya Lencara Karya Satya XX, dan Satya Lencana Karya Satya XXX 2018.

Riwayat pendidikan Albertina Ho:

  • SD Ambon;
  • SMP Katolik Bersubsidi Ambon;
  • SMA Negeri 2 Ambon;
  • Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (S1);
  • Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (S2).

Pernah Tangani Kasus Gayus

Saat menjadi hakim di PN Jakarta Selatan, Albertina pernah menangani kasus mantan pegawai pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.

Kala itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpinnya menghukum Gayus selama tujuh tahun penjara.

Dilansir laman Indonesia Corruption Watch (ICW), Gayus dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjadi pegawai pajak, menyuap polisi dan hakim, serta memberikan keterangan palsu dalam proses penyidikan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas