Aset Milik Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Kembali Disita Kejagung, Kali Ini 2 Ferrari Berwarna Merah
Kejaksaan Agung kembali menyita aset Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi yang terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menyita aset Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi yang terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Aset yang disita kali ini dua supercar Ferrari.
"Iya dua Ferrari disita terkait Harvey Moeis," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi, saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).
Berdasarkan foto yang diterima, dua Ferrari tersebut sudah terparkir di depan Gedung Kartika Kejaksaan Agung pada Kamis (25/4/2024) malam.
Baca juga: Jet Pribadi Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disorot, Kejagung: Kalau Miliknya Pasti Disita
Keduanya berwarna merah dengan garis putih membujur di tengahnya.
Di bagian depan terdapat logo Ferrari yakni kuda jingkrak dengan latar emas.
Dua mobil Ferrari Harvey Moeis itu tampak diparkir paralel di sebelah mobil-mobil fungsional Kejaksaan Agung.
Terkait perkara timah ini, Kejaksaan Agung juga pernah menyita mobil-mobil lain milik Harvey Moeis.
Pekan lalu, Kamis (18/4/2024), tim penyidik Kejaksaan Agung menyita Toyota Vellfire dan Lexus berwarna putih milik Harvey Moeis.
Lalu pada Senin (1/4/2024), Rolls Royce dan Mini Cooper juga disita dari Harvey Moeis.
Penyitaan aset-aset, termasuk mobil dilakukan Kejaksaan Agung lantaran Harvey Moeis juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Harvey Moeis, dalam perkara ini juga ada 15 tersangka lain yang sudah ditetapkan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Namanya Terseret dalam Kasus Harvey Moeis, Ayu Dewi Merasa Difitnah: Lindungilah Aku dan Keluargaku
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni:
- M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah
- Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018
- Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:
- Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)
- Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)
- Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY)
- Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN
- General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)
- Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI)
- Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
- Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
- Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
- Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim
- Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.
Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.