Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji PPK dan PPS di Pilkada 2024, Intip Masa Kerjanya

Segini besaran gaji PPK dan PPS di Pilkada 2024 setiap bulan. PPK dan PPS bertugas membantu penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Gaji PPK dan PPS di Pilkada 2024, Intip Masa Kerjanya
Surya/
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan pengumpulan kembali logistik Pemilu 2024 usai pemungutan suara di Kantor Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (15/2/2024). Segini besaran gaji PPK dan PPS di Pilkada 2024 setiap bulan. PPK dan PPS bertugas membantu penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan. 

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 lembar.

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.




4. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:

  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik;
  • Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  • Tdak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir;
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  • Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  • Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
  • Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi;
  • Sehat rohani.

5. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

6. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.

7. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar.

BERITA TERKAIT

8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.*)

9. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)

*) hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik.

**) hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Cara Mendaftar PPK Pilkada 2024

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 dilakukan dengan dua cara yaitu online dan offline.

Secara online, pendaftaran PPK Pilkada 2024 dilakukan dengan cara mengirimkan dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id.

Secara offline, pelamar membawa atau mengirimkan pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke KPU kabupaten/kota yang bersangkutan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas