Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji PPK dan PPS di Pilkada 2024, Intip Masa Kerjanya

Segini besaran gaji PPK dan PPS di Pilkada 2024 setiap bulan. PPK dan PPS bertugas membantu penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Gaji PPK dan PPS di Pilkada 2024, Intip Masa Kerjanya
Surya/
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan pengumpulan kembali logistik Pemilu 2024 usai pemungutan suara di Kantor Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (15/2/2024). Segini besaran gaji PPK dan PPS di Pilkada 2024 setiap bulan. PPK dan PPS bertugas membantu penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan. 

Selain gaji, KPU juga menyiapkan santunan untuk PPK dalam penyelenggaraan Pilkada yang digelar pada November 2024.

"Kami siapkan santunan, seperti pelaksanaan Pilpres, Pileg kemarin," kata Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap dalam konferensi pers, Selasa (23/4/2024).

Ia menjelaskan, santunan tersebut akan diberikan kepada PPK yang mengalami sakit, cacat, kecelakaan, maupun meninggal saat bertugas.

"Akan tetapi, kami tidak harapkan itu terjadi. Semua (PPK) bisa sehat dan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," katanya.

Masa Kerja PPK di Pilkada 2024

Parsadan juga mengungkapkan masa kerja PPK di Pilkada 2024.

PPK terpilih akan dilantik pada 16 Mei 2024 dan bekerja selama delapan bulan.

Ia mengatakan masa kerja dimulai dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

BERITA REKOMENDASI

Ini berbeda dengan KPPS di mana mereka hanya bekerja selama sebulan.

Pendaftaran PPK Pilkada 2024

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan pengumpulan kembali logistik Pemilu 2024 usai pemungutan suara di Kantor Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (15/2/2024).
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan pengumpulan kembali logistik Pemilu 2024 usai pemungutan suara di Kantor Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (15/2/2024). (Surya/)

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 telah dibuka sejak Selasa, 23 April 2024 dan akan berakhir pada Senin, 29 April 2024.

Komposisi anggota PPK di tiap kecamatan sama seperti Pemilu 2024 yaitu lima orang per kecamatan.

Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi seseorang untuk mendaftar sebagai PPK Pilkada 2024.

Dikutip kab-klaten.kpu.go.id, inilah syarat pendaftaran sebagai anggota PPK Pilkada 2024:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Dokumen Pendaftaran PPK Pilkada 2024


Untuk mendaftar PPK Pilkada 2024, Anda juga harus mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan.

Inilah dokumen pendaftaran PPK Pilkada 2024, dikutip dari kab-klaten.kpu.go.id:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas