Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, 3 Ditahan, Ada Eks Kepala Dinas ESDM Babel
Kejagung kembali menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk, Jumat (26/4/2024).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dari kelima tersangka tersebut, tiga di antaranya langsung dilakukan penahanan.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi hari ini, Jumat (26/4/2024).
Hal tersebut disampaikan Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat malam.
"Tim penyidik memanggil 14 orang saksi, di mana salah satu dari saksi yang kami panggil yaitu HL tidak bisa hadir karena sakit."
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti cukup, sehingga pada hari ini (Jumat) kami tetapkan 5 orang tersangka," katanya, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Dijelaskan Kuntadi, lima tersangka itu, meliputi HL selaku Beneficial Owner atau BO PT TIM, FL selaku Marketing PT TIM, dan SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2019.
Kemudian, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode Maret 2019 dan AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai kepala dinas ESDM.
Lebih lanjut, Kuntadi menyebut ada tiga tersangka yang langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan, kami lakukan penahanan, masing-masing saudara FL di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan tersangka AS, SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat."
"Sedangkan tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan, sedangkan tersangka AL yang hari ini dipanggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh penyidik akan memanggilnya sebagai tersangka," jelasnya.
Baca juga: Kejagung Sita 5 Smelter dan Mobil Mewah pada Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Suami Sandra Dewi
Diketahui, Kejagung terus mendalami kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, dengan kerugian negara Rp271 triliun.
Pada Rabu (24/4/2024) kemarin, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung meminta keterangan dari tiga saksi.
Di antaranya pejabat pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan dua orang Inspektur Tambang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.