Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, 3 Ditahan, Ada Eks Kepala Dinas ESDM Babel
Kejagung kembali menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk, Jumat (26/4/2024).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
"Saksi yang diperiksa BE selaku Sub Koordinator Pemasaran pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya.
Pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa dua saksi yang bertugas mengawasi pertambangan timah di Bangka Belitung.
Keduanya merupakan Inspektur Tambang berinisial FA dan TM.
"FA dan TM selaku Inspektur Tambang," kata Ketut.
Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti.
Menurut Ketut, hal ini nantinya akan memperkuat pembuktian perkara dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Adapun dalam perkara timah ini, tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Baca juga: Mega Korupsi Timah Rp271 T, Kini Pejabat Kementerian ESDM dan Inspektur Tambang Diperiksa Kejagung
Tersangka Korupsi Timah Sebelumnya:
- M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah
- Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018
- Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP)
- Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP
- Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP
- Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
- Robert Indarto (RI) Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang;
- Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
- Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange
- Helena Lim; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.
Adapun dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).
Selanjutnya, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla)