Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, 3 Ditahan, Ada Eks Kepala Dinas ESDM Babel
Kejagung kembali menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk, Jumat (26/4/2024).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dari kelima tersangka tersebut, tiga di antaranya langsung dilakukan penahanan.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi hari ini, Jumat (26/4/2024).
Hal tersebut disampaikan Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat malam.
"Tim penyidik memanggil 14 orang saksi, di mana salah satu dari saksi yang kami panggil yaitu HL tidak bisa hadir karena sakit."
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti cukup, sehingga pada hari ini (Jumat) kami tetapkan 5 orang tersangka," katanya, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Dijelaskan Kuntadi, lima tersangka itu, meliputi HL selaku Beneficial Owner atau BO PT TIM, FL selaku Marketing PT TIM, dan SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2019.
Kemudian, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode Maret 2019 dan AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai kepala dinas ESDM.
Lebih lanjut, Kuntadi menyebut ada tiga tersangka yang langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan, kami lakukan penahanan, masing-masing saudara FL di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan tersangka AS, SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat."
"Sedangkan tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan, sedangkan tersangka AL yang hari ini dipanggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh penyidik akan memanggilnya sebagai tersangka," jelasnya.
Baca juga: Kejagung Sita 5 Smelter dan Mobil Mewah pada Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Suami Sandra Dewi
Diketahui, Kejagung terus mendalami kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, dengan kerugian negara Rp271 triliun.
Pada Rabu (24/4/2024) kemarin, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung meminta keterangan dari tiga saksi.
Di antaranya pejabat pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan dua orang Inspektur Tambang
"Saksi yang diperiksa BE selaku Sub Koordinator Pemasaran pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya.
Pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa dua saksi yang bertugas mengawasi pertambangan timah di Bangka Belitung.
Keduanya merupakan Inspektur Tambang berinisial FA dan TM.
"FA dan TM selaku Inspektur Tambang," kata Ketut.
Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti.
Menurut Ketut, hal ini nantinya akan memperkuat pembuktian perkara dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Adapun dalam perkara timah ini, tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Baca juga: Mega Korupsi Timah Rp271 T, Kini Pejabat Kementerian ESDM dan Inspektur Tambang Diperiksa Kejagung
Tersangka Korupsi Timah Sebelumnya:
- M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah
- Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018
- Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP)
- Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP
- Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP
- Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
- Robert Indarto (RI) Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang;
- Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
- Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange
- Helena Lim; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.
Adapun dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).
Selanjutnya, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla)