Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PGRI: Profesi Guru Semakin Ditinggalkan karena Kurang Sejahtera

Unifah mengatakan guru memiliki beban kerja yang berat, tetapi tidak diimbangi dengan kesejahteraan serta perlindungan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PGRI: Profesi Guru Semakin Ditinggalkan karena Kurang Sejahtera
Freepik
Ilustrasi guru. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi, mengungkapkan saat ini Indonesia mengalami kekurangan guru. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi, mengungkapkan saat ini Indonesia mengalami kekurangan guru.

Dirinya mengungkapkan hal ini merupakan kondisi yang mengkhawatirkan.

"Jadi, kami merasa khawatir dengan kondisi guru saat ini. Profesi ini makin ditinggalkan, karena banyak yang tidak tertarik menjadi guru lagi," kata Unifah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Unifah seusai Seminar Internasional tentang Go Public Fund Education di Gedung Guru PGRI, Jakarta.

Unifah mengatakan guru memiliki beban kerja yang berat, tetapi tidak diimbangi dengan kesejahteraan serta perlindungan membuat profesi ini makin dijauhi oleh milenial.

Kondisi ini, kata Unifah, makin mengkhawatirkan jika tidak ada gebrakan dari pemerintah.

Berita Rekomendasi

"Guru harus menjadi profesi yang aman dan menjanjikan agar tidak ada yang berpikir untuk pindah profesi," jelasnya.

Di Indonesia, Unifah mengungkapkan jumlah guru honorer masih banyak.

Pemerintah sejauh ini baru mengangkat 500 ribu lebih guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari kebutuhan 1,2 juta guru ASN.

PGRI, kata Unifah, mendesak agar pemerintah segera mengangkat guru honorer menjadi ASN PPPK maupun PNS.

Pengangkatan PPPK ini, menurut Uni, harus dibarengi dengan penguatan status dan kesejahteraannya.

Salah satunya sistem kontrak tahunan diganti dengan perpanjangan otomatis sampai batas usia pensiun (BUP) 60 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas