Kemendikdasmen Tegaskan SE 7/2026 Bukan untuk Pecat Guru Non-ASN
Kemendikdasmen membantah terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memberhentikan guru non ASN.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Anita K Wardhani
Ringkasan Berita:
- Kemendikdasmen membantah Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberhentikan guru non ASN.
- Keberadaan SE tersebut justru dimaksudkan untuk memastikan guru non-ASN tetap dapat mengajar dan memiliki kepastian penugasan di sekolah.
- Dijelaskan juga terkait isu yang berkembang soal larangan guru non-ASN mengajar mulai tahun 2027.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membantah Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberhentikan guru non-aparatur sipil negara (ASN) atau guru honorer.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan keberadaan SE tersebut justru dimaksudkan untuk memastikan guru non-ASN tetap dapat mengajar dan memiliki kepastian penugasan di sekolah.
Baca juga: Nasib 237 Ribu Guru Honorer di Ujung Tanduk, DPR Minta Seleksi PPPK Tak Disamakan Pelamar Baru
“SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan pemberhentian guru non-ASN, tapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar,” kata Nunuk di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (19/5/2026).
Dia menjelaskan surat edaran itu diterbitkan dengan tiga tujuan utama, yakni menjamin pembelajaran tetap berjalan, memberikan kepastian penugasan guru, serta menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menggaji guru non-ASN.
Menurut Nunuk, guru non-ASN hingga kini masih sangat dibutuhkan di berbagai sekolah, khususnya sekolah milik pemerintah daerah.
Karena itu, Kemendikdasmen ingin memastikan pemerintah daerah tetap memiliki dasar untuk mempekerjakan dan memberikan penghasilan kepada guru honorer.
“Guru non-ASN masih sangat dibutuhkan di sekolah-sekolah,” ujarnya.
Nunuk juga meluruskan isu yang berkembang soal larangan guru non-ASN mengajar mulai tahun 2027.
Dia menegaskan tidak ada satu pun poin dalam SE tersebut yang menyatakan guru non-ASN dilarang mengajar.
“Tidak ada pernyataan dalam SE tersebut yang mengatakan guru non-ASN dilarang mengajar pada 2027,” kata Nunuk.
Menurut dia, yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah penataan status guru non-ASN, bukan penghentian tenaga pengajar.
Adapun guru non-ASN yang masuk dalam ketentuan SE adalah mereka yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 1 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah.
Atur Penghasilan Guru non-ASN
Selain soal status, SE tersebut juga mengatur dukungan penghasilan bagi guru non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Nunuk menyebut guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan.