Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemendikdasmen Tegaskan SE 7/2026 Bukan untuk Pecat Guru Non-ASN

Kemendikdasmen membantah terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memberhentikan guru non ASN.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
zoom-in Kemendikdasmen Tegaskan SE 7/2026 Bukan untuk Pecat Guru Non-ASN
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi guru. Kemendikdasmen membantah terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memberhentikan guru non ASN. 

“Dari data kami, ada 137.764 guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi guru,” ujarnya.

Sementara itu, sebanyak 99.432 guru non-ASN lainnya akan menerima insentif Rp400 ribu per bulan.

Insentif tersebut diberikan kepada guru yang belum memenuhi beban kerja atau belum memiliki sertifikasi pendidik.

“Ada 99.432 guru yang mendapatkan insentif Rp400 ribu per bulan,” kata Nunuk.

Nunuk menambahkan pemerintah daerah juga tetap dapat memberikan dukungan tambahan lain sesuai kemampuan masing-masing daerah.

Kemendikdasmen berharap surat edaran tersebut dapat menjadi acuan bersama agar proses pembelajaran tetap berjalan stabil tanpa menimbulkan keresahan di kalangan guru non-ASN.

Sebelumnya, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 sebagai rujukan bagi pemerintah daerah agar tetap dapat memperpanjang penugasan guru non-ASN selama masa transisi.

Rekomendasi Untuk Anda

 

"Mereka masih merupakan bagian penting dari pendidikan kita yang mana tujuannya adalah menjamin pembelajaran tetap berjalan, keberadaan mereka masih dibutuhkan, dan juga memberikan kepastian penugasan pada guru tersebut," katanya.

 

Surat edaran itu, kata Nunuk, menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk tetap menganggarkan gaji guru non-ASN yang memenuhi syarat.

 

Syarat tersebut adalah terdata di Dapodik Desember 2024, masih aktif mengajar, dan bertugas di sekolah negeri.

 

Ia menegaskan pemerintah tidak berencana melakukan PHK massal terhadap guru non-ASN. 

 

Menurutnya, pemerintah masih merumuskan kebutuhan guru dan mekanisme seleksi ke depan bersama Kementerian PANRB.

 

"Bu Menpan menyampaikan bahwa tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," ujar Nunuk.

 

Ia menambahkan, pemerintah juga masih membahas jumlah formasi dan mekanisme seleksi guru ke depan.

 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas