2 Rutan KPK Dinonaktifkan Gara-gara Kasus Pungli, Tahanan Dipindahkan
Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Puspomal bakal dibuka lagi bila telah ada petugas yang baru.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua Rumah Tahanan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) dinonaktifkan gara-gara buntut kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) yang melibatkan puluhan pegawai KPK.
Dua rutan dimaksud yaitu Rutan Pomdam Jaya Guntur dan POM AL.
"Secara teknis memang kemudian rutan cabang KPK yang ada sekarang diaktifkan di C1 dan K4. Khusus untuk di POM AL dan Pomdam Jaya Guntur sementara dinonaktifkan karena semua tahanannya kita pindah ke Rutan Merah Putih dan C1," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Senin (29/4/2024).
Apabila Rutan C1 maupun K4 penuh, KPK bakal menitipkan tahanan di Polda Metro Jaya dan polres-polres di sekitar Jakarta.
“Kami ingin sampaikan bahwa proses-proses penanganan perkara di KPK terus berlanjut karena tentu rutan merupakan bagian dari supporting system di penindakan,” imbuh Ali.
Baca juga: 93 Pegawai KPK Terlibat Kasus Pungli di Rutan, Usman Hamid: Bukti Lainnya Pelemahan KPK Era Jokowi
Ali mengatakan, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Puspomal bakal dibuka lagi bila telah ada petugas yang baru.
Untuk diketahui, KPK telah memecat 66 petugas rutan yang terbukti melakukan pungli terhadap tahanan.
Mereka juga telah diperiksa secara maraton oleh tim khusus, termasuk juga oleh bagian Sumber Daya Manusia, Setjen, dan Inspektorat.
Tindakan ini sebagai bukti bentuk komitmen KPK dalam menjaga marwah lembaga.
“Karena tentu kami tidak menolerir sama sekali terkait dengan perbuatan-perbuatan, bahkan kemudian korupsi di internal KPK sendiri,” kata Ali.
Dalam penyidikan kasus pungli di rutan, KPK telah menahan 15 petugas rutan.
Selain dipidana, mereka juga dikenakan sanksi disiplin dan etik setelah diputus Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Sedangkan terhadap 12 petugas, KPK sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.