Periksa Senior VP Pasar Modal Labuan Nababan, KPK Usut Pengelolaan Investasi Dana Taspen Rp1 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp 1 triliun.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp 1 triliun.
Hal itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Labuan Nababan selaku Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen (Persero), Jumat (26/4/2024).
Labuan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di perusahaan pelat merah tersebut.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp1 triliun," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Perkara itu ditengarai merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Baca juga: Korupsi Investasi Fiktif Taspen, KPK Periksa Wakil Komut BTN, Ini yang Dicari Penyidik
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, Direktur nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih dijerat bersama Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.
Keduanya telah dicegah bepergian keluar negeri selama 6 bulan, hingga September 2024.
Untuk mengusut perkara ini, tim penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan selama dua hari, yaitu Kamis (7/3/2024) dan Jumat (8/3/2024).
"Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di 7 lokasi berbeda yang berada di wilayah DKI Jakarta," kata Ali Fikri, Jumat (8/3/2024).
Pada penggeledahan yang dilakukan Kamis, ada lima lokasi yang disambangi oleh penyidik.
Di antaranya dua rumah kediaman yang ada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah kediaman yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Periksa Eks Dirut Taspen Iqbal Latanro Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif
Sementara itu, penggeledahan pada Jumat dilakukan di lokasi berbeda.
Kedua lokasi itu adalah kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan; dan kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Ali mengatakan dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis di tujuh lokasi, penyidik menemukan barang berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
Dia mengatakan barang tersebut akan disita dan diharapkan dapat menjadi bukti untuk menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.
"Akan segera dianalisis temuan barang bukti dimaksud untuk kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil tim penyidik," kata Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.