Cawe-cawe Mutasi Pejabat Kementan, Pimpinan KPK Nurul Ghufron Disidang Etik Dewas 2 Mei
Ghufron disebut membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dari Jakarta ke Malang, Jawa Timur.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berencana memanggil Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada sidang etik perdana yang akan digelar Kamis (2/4/2024).
Sebab, dijelaskan Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron berstatus sebagai terlapor.
"Dia kan terlapor," kata Albertina di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).
Nurul Ghufron selaku pimpinan KPK dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga terkait penyalahgunaan wewenang.
Ghufron disebut membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dari Jakarta ke Malang, Jawa Timur.
Baca juga: Profil Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK yang Dilaporkan Novel Baswedan Dkk, Diduga Langgar Etik
Baca juga: BREAKING NEWS: MKMK Nyatakan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik Meski Jabat Ketum APHTN-HAN
Albertina mengatakan, Dewas KPK belum memiliki rencana lain apabila Ghufron tidak hadir dalam sidang etik perdana tersebut.
"Ya kalau dia enggak datang nanti majelisnya berunding seperti apa nanti," katanya.
Selain memanggil Ghufron, lanjut Albertina, Dewas KPK juga akan mengundang para saksi.
Namun, mantan ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan itu enggan mengungkap identitas saksi yang dipanggil.