Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelewatan SYL Pakai Uang Kementan untuk Bayar Biduan dan Order Makan Online, Ujungnya Diare

Fakta mengejutkan kembali terungkap di sidang, SYL pakai uang Kementan untuk bayar biduan, order makanan online sampai laundry dan beli mobil anak.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kelewatan SYL Pakai Uang Kementan untuk Bayar Biduan dan Order Makan Online, Ujungnya Diare
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Fakta-fakta mengejutkan kembali terungkap di sidang, SYL pakai uang Kementan untuk bayar biduan, order makanan online sampai laundry dan beli mobil anak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nyanyian para saksi di sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertaninan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tipikor Jakarta selalu menarik disimak.

Pada sidang Senin (29/4/2024) terungkap uang Kementan digunakan untuk bayar biduan nominalnya ratusan juta.

Lalu uang Kementan juga digunakan untuk order makanan online hingga laundry selama SYL berada di rumah dinasnya.

Parahnya lagi, para pejabat Eselon I Kementan diminta patungan Rp 750 Juta untuk THR Anggota Fraksi NasDem DPR

Ujungnya, sidang terpaksa dihentikan atau ditunda pekan depan karena SYL tiba-tiba mengeluh diare.

Sidang sebelumnya, Rabu (24/4/2024) terkuak juga soal uang bulanan istri SYL, Ayun Sri Harahap, dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Biaya ulang tahun (ultah) cucu SYL pun di-reimburse ke Kementan.

Berita Rekomendasi

Berikut nyanyian para saksi pada Sidang SYL, Senin (29/4/2024):

Pejabat Eselon I Kementan Patungan Rp 750 Juta untuk THR Anggota Fraksi NasDem DPR, Siapa Saja yang Kecipratan?

JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi mengenai tunjangan hari raya (THR) yang diberikan kepada anggota Fraksi Partai Nasdem.

BAP yang diungkap merupakan keterangan saksi Pejabat Fungsional Barang Jasa Subtansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi di lingkungan Kementan yang menyeret eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Dalam BAP yang dibacakan jaksa, terungkap THR yang diberikan kepada para anggota DPR Fraksi Nasdem mencapai Rp 750 juta.

Uang itu diserahkan melalui eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

"Seingat saya jumlah uang yang diserahkan kepada Muhammad Hatta untuk THR 5 orang, yakni Ketua Pimpinan Komisi IV DPR RI, Ketua Fraksi Nasdem, dan tiga Anggota DPR RI Fraksi Nasdem. Total uangnya sebesar 750 juta," ujar jaksa KPK saat membacakan BAP Arief di persidangan.

Menurut BAP tersebut, Arief mencatat seluruh pemberian dalam sebuah buku agenda berwarna hujau dengan embos logo Kementan.

Di dalamnya terdapat keterangan bahwa catatan itu dibuat pada April 2022.

Adapun penyerahan uang Rp 750 ribu diserahkan di Ruang Kerja Muhammad Hatta di Gedung Kementan secara bertahap.

"Uangnya diserahkan oleh staf saya Agung Mahendra dan Kurniawan Zain secara bertahap," kata jaksa.

Baca juga: Cerita Kasubag RT Dicopot dari Jabatan Usai Tolak Bayar Tagihan Kartu Kredit SYL Rp 215 Juta

Di BAP Arief pula diketahui bahwa uang Rp 750 juta tersebut diperoleh dari Pejabat Eselon I Kementan.

Arief sebagai saksi pun mengamini BAP yang dibacakan jaksa sebagai keterangannya.

"Setahu saya sumber uangnya berasal sharing atau patungan Eselon I di lingkungan Kementan RI. Ini benar keterangan saudara saksi?" tanya jaksa.

"Iya betul," jawab Arief di persidangan.

Mendengar keterangan demikian, Majelis Hakim langsung meminta konfirmasi dari Agung Mahendra, staf Arief Sopian yang juga dihadirkan sebagai saksi.

Agung mengakui bahwa dirinya memang menyerahkan uang Rp 750 juta yang dimaksud.

Katanya, uang tersebut diserahkan secara bertahap.

"Cash 750 juta? Atau bertahap?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada Agung.

"Seingat saya bertahap, Yang Mulia," jawab Agung.

Bayar Biduan Dangdut Rp 50-100 Juta Pakai Duit Kementan

Sidang lanjutan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa, mengungkap fakta adanya aliran uang untuk saweran biduan.

Fakta demikian diungkapkan Koordinator Subtansi Rumga Kementan, Arief Sopian sebagai saksi dalam persidangan Senin (29/4/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di persidangan ini terungkap bahwa nilai yang dibayarkan dari hasil korupsi untuk biduan mencapai Rp 100 juta.

"Ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp 50 sampai Rp 100 juta sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana?" tanya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada saksi di persidangan.

"Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi. Ada biduan-lah, nah itu lah yang kita harus bayarkan," jawab saksi Arief.

Di antara biduan yang dimaksud, terdapat jebolan Rising Star Indonesia Dangdut, Nayunda Nabila Nizrinah.

Sebagaimana diketahui, Nayunda merupakan penyanyi dangdut asal daerah yang sama dengan SYL, yakni Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu. Kalau saya cek ternyata Nayunda ternyata Rising Star Idol. Itu berapa kali yang ke Nayunda?" tanya jaksa.

"Satu kali saja," kata Arief.

Baca juga: SYL Ternyata Pakai Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan hingga Renovasi Rumah Anak

Perintah transfer uang ke Nayunda ini disebut Arief berasal dari mantan Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementan, Kasdi Subagyo.

Kemudian dari anak buah Kasdi lah Arief mendapat nomor rekening Nayunda untuk mentrasfer bayaran manggung.

"Lalu bagaimana saksi waktu itu Pak Kasdi minta saksi transfer, tapi kemudian bicaranya dengan Rezky. Itu gimana?" ujar jaksa.

"Pak Kasdi kan menyuruh-nyuruh saya transfer. Cuma saya mau transfer ke mana ke rekening siapa, makanya coba hubungan Rezky," kata Arief.

SYL Dapat Jatah Harian Rp 3 Juta untuk Beli Makanan Online dan Laundry

Kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret eks menterinya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa mengungkap fakta adanya jatah harian Rp 3 juta.

Jatah harian Rp 3 juta itu digunakan untuk membayar kebutuhan harian SYL di Rumah Dinas Mentan di Kompleks Widya Chandra.

Hal tersebut diungkapkan saksi Staf Biro Pengadaan Umum Kementan, Muhammad Yunus dalam persidangan Senin (29/4/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Selain itu ada permintaan lain ke saudara selain untuk kepentingan Ibu Menteri (istri SYL), jatah bulanan itu. Apa lagi yang diminta ke saudara?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.

"Biasa setiap hari itu ada Rp 3 juta kurang lebih Yang Mulia untuk kebutuhan harian di rumah dinas," jawab Yunus.

Uang Rp 3 juta itu setiap hari diserahkan kepada tenaga kontrak yang bertugas di Rumah Dinas Mentan.

Menurut Yunus, uang Rp 3 juta itu bukanlah bagian dari anggaran resmi Kementerian Pertanian.

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri, Jumat (12/1/2024).
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri, Jumat (12/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

"Keperluan dinas kan enggak masalah. Ada anggaran nya kan. Itu anggaran resmi enggak 3 juta per hari itu?" kata Hakim Pontoh.

"Enggak Yang Mulia," ujar Yunus.

Sehari-hari, uang tersebut digunakan untuk order atau pesan makanan aplikasi di handhone.

Selain itu, Rp 3 juta juga digunakan untuk keperluan laundry atau cuci pakaian.

"Untuk beli apa itu?" tanya Hakim Pontoh.

"Makanan online online gitu, Grab Food gitu, semacam gitu. Kadang juga laundry gitu pak," kata Yunus.

Eselon I Kementan Patungan Rp 6 Miliar untuk SYL Kunjungan Dinas ke Arab Sambil Umroh Bareng Keluarga

Para Eselon I Kementerian Pertanian ternyata menyokong mantan menterinya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk kunjungan ke Arab Saudi pada tahun 2022.

Sokongan itu diberikan hingga Rp 6 miliar untuk satu kali perjalanan.

Fakta itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

"Berapa menghabiskan dana dari sharing anggaran untuk kepentingan ke Arab Saudi?" tanya Hakim Anggota, Fahzal Hendri saat mencecar saksi Koordinator Subtansi Rumga Kementan, Arief Sopian di persidangan.

"Itu kalau dihitung kemarin ada sekitar Rp 6 miliar," jawab saksi Arief Sopian.

Menurut Arief, Eselon I saling sharing untuk menutupi anggaran yang tidak cukup.

Adapun anggaran yang dijatah Kementan tidak cukup lantaran SYL juga membawa keluarganya.

"Untuk kepentingan dinas tadi itu diambilkan dari anggaran yang mana? Cukup enggak dari anggaran perjalanan dinasnya Pak Menteri?" tanya Hakim Fahzal lagi.

"Kalau Pak Menteri mungkin ya cukup pak. Tapi kan ada beberapa yang mungkin enggak cukup," kata Arief.

"Oke. Itu uangnya dari mana?" kata Hakim Fahzal.

"Dari share tadi pak," ujar saksi Arief.

Baca juga: Thita Syahrul, Anak SYL Anggota DPR RI Disebut Pakai Anggaran Kementan Untuk Perawatan Kulit

Dalam perjalanan dinas ini, menurut Arief, SYL sampai membawa rombongan keluarga lebih dari 10 orang.

Bahkan Sekretaris Jenderal Kementan tak ikut serta dalam perjalanan dinas ini.

Rupanya, SYL dan keluarga sekalian melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi.

"Yang paling banyak itu pada saat kunjungan umroh, Yang Mulia," jelas Arief.

"Siapa keluarganya yang ikut? Ibu?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, memastikan.

"Ibu, anaknya, cucunya mungkin ya ikut kali," jawab Arief.

"Lebih dari 10?" tanya Hakim Pontoh lagi.

"Lebih," jawab Arief.

Duit Rp 500 Juta Setoran Pejabat Eselon I Kementan Dipakai Untuk Beli Mobil Anak SYL

Setoran uang dari pejabat Eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) ke mantan menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut digunakan untuk bebagai kebutuhan pribadi.

Termasuk di antaranya untuk membeli mobil anak perempuan Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul (Thita).

Mobil Toyota Kijang Innova dibeli menggunakan uang setoran senilai Rp 500 juta dan dibayar lunas pada Maret 2022.

Fakta terungkap saat Pejabat Fungsional Barang Jasa Subtansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi di persidangan korupsi yang menyeret SYL sebagai terdakwa.

"Itu Innova untuk siapa tadi?" tanya Hakim Anggota, Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senn (29/4/2024).

"Untuk dikirim ke rumah anaknya. Anaknya yang perempuan, kalau enggak salah Thita ya," jawab Arief.

"Innova berapa sih harganya?" tanya Hakim Fahzal lagi.

"500-an saat itu. 500-an, Yang Mulia," kata Arief.

Baca juga: Dikawal LPSK, Ajudan Eks Menteri SYL Blak-blakan Soal Uang Haram untuk ke Dokter Kecantikan

Mobil Innova itu kemudian diantar Arief ke rumah Thita di Limo, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Namun, saat itu Thita tak menerima langsung, melainkan sopirnya.

"Sampai ke rumahnya?" kata Hakim Fahzal.

"Iya," kata Arief.

"Ketemu sama siapa?" tanya Hakim.

"Tidak, ketemu sama pembantunya Yang Mulia. Sopirnya Bu Thita," jawa Arief.

Adapun pejabat Eselon I Kementan yang menjadi sumber uang untuk pembelian Mobil Innova dan kebutuhan keluarga SYL lainnya berasal dari seluruh direktorat jenderal dan sekretariat jenderal.

Menurut Arief, hanya Inspektorat Jenderal yang tak diminta menyetor uang.

"Saudara diperintah untuk mencarikan uang itu untuk membayar itu? Dari siapa perintah itu pak?" kata Hakim Anggota, Fahzal Hendri.

"Dari sharing Eseleon I Yang Mulia," ujar saksi Arief.

"Berapa Eselon I yang mengumpulkan uang? Berapa banyak? Semua Eselon I," tanya Hakim Fahzal.

"Tidak Yang Mulia. Eselon I yang tidak pernah dibobolkan Inspektorat Jenderal," ucap Arief.

Eks Mentan SYL Mendadak Diare

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendadak diare saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian, Senin (29/4/2024).

Begitu tiba giliran tim penasihat hukum melemparkan pertanyaan ke saksi-saksi, pihak SYL justru meminta agar persidangan ditunda.

"Yang Mulia, saya baru dapat kondisi klien ternyata kebetulan lagi diare sedang parahnya," ujar penasihat hukum SYL dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mendengar itu, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan, Senin (6/5/2024).

Agenda persidangan nantinya masih pemeriksaan saksi-saksi yang sama, yakni empat ASN pada Kementan Abdul Hafidh sebagai Fungsional APK APBN Madya Karantina, Agung Mahendra sebagai Tenaga kontrak pramubakti non PNS Biro Umum, Arief Sopian sebagai Koordinator Subtansi Rumga, dan Muhammad Yunus sebagai Staf Biro Umum Pengadaan Kementan.

"Baik saudara saksi mohon harap maklum saudara ya. Ini persidangan belum bisa kita lanjutkan. Salah satu terdakwa, Pak Syahrul Yasin Limpo agak kurang sehat ya, hari ini ada diare ya. Jadi kita tunda dulu dan akan dilanjutkan kembali pemeriksaan saudara Hari Senin depan," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada para saksi yang hadir.

Setelah Senin (6/5/2024), persidangan akan dilanjutkan lagi pada Rabu (8/5/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi yang berbeda.

Majelis menjadwalkan persidangan pada pekan depan mulai pukul 10.00 WIB.

"Saksi ini dihadirkan lagi khusus untuk pemeriksaan terakhir kemudian setelah saksi ini kita lanjut ke saksi yang lain untuk tanggal 6 dan tanggal 8. Tolong disiapkan," kata Hakim ketua kepada tim jaksa penuntut umum pada KPK.

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Setelah menjadwalkan persidangan lanjutan, sidang hari ini pun ditutup dengan ketuk palu Majelis Hakim.

Setelahnya, para terdakwa dipersilakan meninggalkan ruang sidang.

Saat berjalan meninggalkan ruang sidang, terdakwa SYL yang mengenakan batik perpaduan warna cokelat dan hitam tak menampakkan raut wajah kesakitan.

Namun dia memang terlihat kerap memegang bagian perutnya saat berjalan ke luar ruang sidang.

SYL Didakwa Menerima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang dipeleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu ajudannya, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Syahrul Yasin Limpo bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Syahrul Yasin Limpo bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas