Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Persoalkan Caleg PKS Jabat Ketua KPPS, PAN Duga Ada Ketidaknetralan KPU

PAN menduga terjadi ketidaknetralan KPU RI terkait adanya caleg di Dapil Papua Barat 2 dan 3 yang menjabat sebagai pengurus KPPS

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Persoalkan Caleg PKS Jabat Ketua KPPS, PAN Duga Ada Ketidaknetralan KPU
Tangkap Layar
Kuasa hukum PAN di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di panel III, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (30/4/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menduga terjadi ketidaknetralan KPU RI terkait adanya caleg di Dapil Papua Barat 2 dan 3 yang menjabat sebagai pengurus Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Hal tersebut diungkapkan satu di antara sejumlah kuasa hukum dari Tim Advokasi Inti PAN yang diketahui tidak menyebutkan namanya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di panel III, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (30/4/2024).

"Caleg nomor urut 2 Dapil Sorong 3 menjadi sebagai Ketua KPPS, sedangkan caleg nomor urut 2 Dapil Sorong 2 menjabat sebagai anggota KPPS," kata kuasa hukum PAN, dalam persidangan, Selasa sore.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum PAN mendalilkan dugaan kecurangan dilakukan oleh KPU. Ia menilai, hal itu dapat menjadi indikasi yang mempengaruhi perolehan suara caleg PAN di dapil tersebut.

"Sehubungan dengan itu kami mengindikasikan bahwa adanya ketidaknetralan dan tidak adanya jaminan integritas dari penyelenggara pemilu pada TPS yang telah disebutkan. Sehingga hal tersebut mempengaruhi perolehan suara dari pemohon karena dimungkinkan bagi caleg yang menjabat sebagai anggota dan Ketua KPPS tersebut untuk mempengaruhi perolehan suara pada TPS yang bersangkutan," kata kuasa hukum PAN.

Menurutnya, hal ini menjadi pertanyaan, karena KPU RI memiliki kewenangan terkait KPPS itu.

BERITA TERKAIT

"Ini kan jadi pertnyaan Yang Mulia, DCT Termohon (KPU) yang terbitkan, yang memberikan SK mandat KPPS Termohon juga," ucap kuasa hukum.

"Kok bisa gitu?" tanya kuasa hukum kepada hakim.

Mendengar hal itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat berkelakar bahwa persoalan seperti itu bisa terjadi di Indonesia.

"Ya, ya itulah Indonesia. Persoalan-persoalan bisa terjadi seperti ini," kata Arief menjawab pertanyaan kuasa hukum PAN.

Foto: Kuasa hukum PAN di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di panel III, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (30/4/2024). (Tangkapanlayar/YoutubeMK)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas