Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi May Day 2024 di Patung Kuda, Sebut Pemerintah Eksploitasi Buruh Lewat UU Cipta Kerja

Pemerintah disebut terus melanggengkan eksploitasi kerja terhadap buruh melalui UU Cipta Kerja atau Ciptaker.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aksi May Day 2024 di Patung Kuda, Sebut Pemerintah Eksploitasi Buruh Lewat UU Cipta Kerja
Tribunnews.com/ Mario Sumampow
Perempuan Mahardika dan Aliansi Perempuan Indonesia yang melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda Jakarta dalam rangka memperingati Hari Buruh, Rabu (1/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah disebut terus melanggengkan eksploitasi kerja terhadap buruh melalui UU Cipta Kerja atau Ciptaker.

Bukan fleksibilitas kerja yang didapat, justru waktu kerja buruh jadi kian panjang.

Hal itu diungkapkan Tyas selaku bagian dari Perempuan Mahardika dan Aliansi Perempuan Indonesia yang melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta dalam rangka memperingati May Day atau Hari Buruh, Rabu (1/5/2024).

“Kalau kita lihat pemerintah sendiri jadi sebuah lembaga yang justru melanggengkan eksploitasi, karena apa? Karena aturan Cipta Kerja,” kata Tyas.

“Aturan Cipta Kerja menciptakan fleksibilitas kerja yang fleksibilitas itu bukan untuk bekerja, tapi untuk industri kemudian juga untuk keuntungan investor,” sambungnya.

Baca juga: Buruh Berdandan Bak Pemain Pantomim Ikut Aksi May Day 2024, Soroti Mafia Ketenagakerjaan

Sehingga bukan lagi fleksibilitas kerja yang pihaknya rasakan saat ini melainkan justru jam kerja yang kian panjang.

Berita Rekomendasi

Hak-hak kerja dan juga upah yang tidak memadai juga jadi perhatian Tyas dan kelompok buruh yang melakukan aksi.

Ia juga turut menyinggung aturan soal gaji dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

Baca juga: Aksi May Day 2024, Said Iqbal Sebut Pemerintah Akan Terima Aspirasi para Buruh

“Kemudian tidak ada hak-hak yang diberikan seperti hak-hak untuk meraih upah yang sesuai karena kan sistemnya no work no pay, ketika orang tidak kerja tidak dibayar, padahal orang tidak kerja karena dia enggak mau bekerja tapi karena memang alasan karena kerjaan sedikit,” ujarnya.

“Kemudian juga pemerintah mengeluarkan aturan seperti Permenaker Nomor 5 yang mana itu justru membuat upah itu bisa ditangguhkan, bahkan dipotong ketika alasannya perusahaan itu memiliki penurunan dalam produksi dan lain-lain,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas